KOORDINAT.CO (GORONTALO) – Ai, selaku Direktur PT. Putri Sinar Buana ditahan kejaksaan Negeri Kab Gorontalo senin (26/07/2021)
Hal tersebut ditegaskan oleh kepala Kejaksaan Negeri kab Gorontalo, Armen Wijaya SH, MH, ” Penahanan Ai, alias Arpan Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja di Bank SulutGo (BSG) cab Limboto tahun 2015,
“Dari proses pengajuan kredit oleh PT. Sinar Putri Buana diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada di Bank SulutGo”.
Dalam kasus tersebut Negara dirugikan milyaran rupiah, berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan(BPKP) kerugian mencapai angka Rp14.212.153.033 (empat belas milyar dua ratus dua belas juta seratus lima puluh tiga ribu tiga puluh tiga rupiah)
Setelah dilakukan tes kesehatan tersangka kemudian dibawa ke Rutan Polres Gorontalo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kab Gorontalo telah menahan dua orang tersangka dengan kasus yang sama.