KOORDINAT.CO (NASIONAL) -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 11 (sebelas) orang saksi pada Senin 27 September 2021
Pemeriksaan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- SN selaku Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- DB selaku Mantan Komisaris PT. Strategic Management Service (SMS), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- JA selaku Direktur PT. BNI Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- ET selaku Staf Administrasi PT. Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- H selaku Sales PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
- ASS selaku Direktur PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
- BAT selaku Kepala Divisi Risk Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
- T selaku Direktur PT. Equity Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- GR selaku Business Development PT. Trimegah Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- A selaku Head of Finance PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- S selaku Mantan HRD / Dealer PT. OSO Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)