KOORDINAT.CO, KABGOR – Terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), yang menuai sorotan dari berbagai pihak, kini ditanggapi oleh Praktisi Hukum dan Advokat/Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Mohammad Razif Mamonto, Senin (2/8/2021).
Kepada Koordinat.co, Razif mengatakan, sebagai praktisi hukum dirinya bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapa-siapa, namun dirinya hanya secara normatif menanggapi persoalan pemberhentian Kades Pulubala tersebut.
“Yang pertama, saling balas pantun antara kedua tokoh sekaligus aktivis ini adalah sebagai dinamika dan itu wajar. Yang kedua, terkait proses pemberhentian Kades Pulubala, tentunya saya sebagai praktisi hukum hanya melihat saja dari sisi aturan, yaitu Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 8 begitu jelas
Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam konteks tersebut, seharusnya Bupati jangan langsung memberhentikan Kades yang bersangkutan, tapi minimal dipanggil dulu dengan secara baik-baik.
“Bagi saya dengan adanya pemberhentian atau mem-PLT-kan Kepala Desa Pulubala ini, tentunya akan berdampak pada trust kepercayaan masyarakat. Seolah-olah Kepala Desa sudah tidak ada lagi kepercayaan dari masyarakat dalam mengambil kebijakan, karena sudah di-PLT-kan,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, seharusnya dalam pemberhentian Kades itu ada tahapan-tahapannya, minimal dicari tahu dulu apa sebenarnya yang dilakukan oleh Kades tersebut. Kemudian dilayangkan teguran, dari teguran pertama, teguran kedua, sampai teguran ketiga.
“Itu pun sebelum dilakukan pemberhentian, adakan pembinaan dulu, supaya bagus dan elegan tanpa harus memberhentikan,” pungkasnya.
Editor: RRK