• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

APH di Minta Usut Dugaan Proyek Bermasalah Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo

Margarito by Margarito
APH di Minta Usut Dugaan Proyek Bermasalah Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo
0
SHARES
213
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO GORONTALO – Dugaan proyek bermasalah pada Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo dinilai perlu di seriusi pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pasalnya diduga kuat proyek puluhan miliar, pengendalian banjir sungai popayato yang selesai dikerjakan tahun anggaran 2019 saat ini sudah “ludes” tak berbekas, hal ini dinilai sangat merugikan negara, dalam umur teknis pekerjaan memasuki tahun kedua, sudah hilang belas proyeknya.

“Ada yang ironis, ketikan proyek pengendalian banjir, “ludes” diterjang banjir, seharusnya adanya proyek tersebut menjadi pengendali banjir pada sungai popayato dan bukan hilang bersama banjir” jelas salah satu Aktivis pemerhati Korupsi Provinsi Gorontalo, Hengki Maliki yang ditemui Media ini, (27/07/2021) di sela-sela kegiatannya di wilayah Kota Gorontalo.

Hengki mengatakan, proyek yang berumur baru 2 tahun dikerjakan dan saat ini sudah lenyap tak berbekas dinilai sangat merugikan keuangan negara, selain itu Gorontalo juga sangat dirugikan akibat proyek yang dilaksanakan tapi tidak dapat dinikmati masyarakat, ada indikasi pelaksanaan proyek yang tidak sesuai, sehingga kami meminta APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo atau Polda Gorontalo agar segera mengusut tuntas proyek pengendalian banjir sungai popayato, yang terindikasi sangat merugikan negara, jelas hengki.

Hengki Maliki dalam salah satu kegiatannya (foto : istimewa)

Dia juga menambahkan, jika dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan dugaan proyek bermasalah tersebut, disertai sejumlah bukti temuan lapangan, bahkan akan mendesak pihak APH agar sesegera mungkin turun lapangan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala Balai Wilayah sungai. Pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”) yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Artikel Terkait :  BBKSDA Klarifikasi Bayi Hiu Berwujud Manusia di Rote

Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Pasal 1 ayat 6 UU 28 Tahun 1999. Ketika seorang penyelenggara Negara dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan Negara yang bersih yaitu penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya Pasal 1 ayat 2 UU 28 Tahun1999. ujarnya

Lebih jauh, Hengki menambahkan bahwa penyelenggara Negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait :  Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Oleh Perusahan Daerah PDE Sumatera Selatan, 2 Saksi Diperiksa Kejagung

Pasal 23 UU Tipikor tersebut merujuk pula pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)yang berbunyi:

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.” tegas Hengki mengakhiri.

Sementara itu, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II ketika akan dikonfirmasi melalui PPKnya hingga berita ini di tayangkan belum dapat ditemui. (K01)

Tags: #balai sungai#dugaan korupsi#gorontalo#hengki maliki#pohuwato
Previous Post

Direktur PT. Putri Sinar Buana Ditahan Kejari Kab Gorontalo

Next Post

Wabup Thariq Modanggu Apresiasi Para Pelaku Usaha Berbasis Syariah

Next Post
Wabup Thariq Modanggu Apresiasi Para Pelaku Usaha Berbasis Syariah

Wabup Thariq Modanggu Apresiasi Para Pelaku Usaha Berbasis Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Wujudkan Ketahanan Pangan Pemprov Gelar Rakor Cetak Sawah di Pohuwato

Bupati Saipul A. Mbuinga Wujudkan Ketahanan Pangan Pemprov Gelar Rakor Cetak Sawah di Pohuwato

Juni 24, 2025
Wakil Bupati Iwan Adam Terima Kunjungan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Wakil Bupati Iwan Adam Terima Kunjungan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Juni 24, 2025
Bukti Nyata Bupati Saipul Dan BNPB Tinjau Langsung Saluran di Desa Soginti Kecamatan Paguat

Bukti Nyata Bupati Saipul Dan BNPB Tinjau Langsung Saluran di Desa Soginti Kecamatan Paguat

Juni 24, 2025
Bupati Saipul Tinjau langsung Lokasi Banjir di Lemito

Bupati Saipul Tinjau langsung Lokasi Banjir di Lemito

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media