KOORDINAT.CO (DAERAH) -Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo menggelar rapat koordinasi yang berpusat di ruang rapat KSOP Gorontalo Terkait temuan dan penahanan 2 (Dua) armada kontainer yang mengangkut bahan material ilegal berupa batu hitam (Galena). Pada Jum’at siang (10/09/2021).
Yang menjadi pembasahan pada rapat tersebut adalah Setiap peti kemas yang akan di pergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Serta kewenanngan KSOP dalam pengecekan dokumen pajak, sumber barang dan tujuan penerima. Apabila dokumennya tidak lengkap, tugasnya (KSOP) hanya melakukan penundaan keberangkatan sampai dilengkapinya dokumen. serta tata cara penanganan penempatan dan pemadaman peti kemas serta pengaturan harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal,Seperti yang dilansir dari Butota.id
Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu terkuak bahwa lokasi tambang di Provinsi Gorontalo yang memiliki izin resmi berada di Desa Bumela, Kabupaten Gorontalo, di daerah PT. Pelindo, PT. Pelayaran Mentari Mas Multimoda, JPT Mutiara Samudra Abadi. Jadi di luar dari lokasi itu seperti Kecamatan Suwawa dan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango sendiri dinyatakan ilegal.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.15 WITA, itu dihadiri oleh Kepala KPLP Pelabuhan Gorontalo M Alamin Husin, Kasubag Kesyahbandar Gorontalo Andrev, Kabinda Gorontalo Suryono, S.S., Ka Bais Gorontalo Letkol. Inf. Hendrik, Kasubid Pelayaran Kesyahbandaran Ramlan A, Pasi Intel Lanal Gorontalo Kapten Laut R. Trinada Riu, Dir Polair Polda Gorontalo AKBP A. Wiyoto, General Manager PT. Pelindo Tedy, Perwakilan PT. Pelayaran Mentari Mas Multimoda Cabang Gorontalo, Perwakilan JPT Mutiara Samudera Abadi, Reskrimsus Polda Gorontalo Ipda Nurwahid, Kabid Dishub Provinsi Gorontalo Agus Taha, Kapolsek Dumbo Raya Ipda Sofyan, dan Staf Dinas Badan Pendapatan Daerah Bone Bolango Fauzan Ahmad.
Pengiriman material bahan tambang tidak dilarang selama tidak keluar negeri dan dilengkapi dokumen. Bahkan belum di bukannya 2 kontainer yang berisikan batu hitam, karena masih menunggu dokumen dan kepastian dari pihak yang terkait untuk melakukan pemeriksaan.Sejauh ini dari pihak Kepolisian berusaha untuk mencari celah agar barang bisa dilepas, karena tidak bisa menahan terlalu lama, sehingga menghambat penghasilan pengusaha dan pendapatan negara.(RLS-R01)