Kabar

KLHK Hentikan Penambangan Ilegal Minyak Bumi di Hutan Sungai Air Mato Jambi

250
×

KLHK Hentikan Penambangan Ilegal Minyak Bumi di Hutan Sungai Air Mato Jambi

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co, Nasional – Tim Operasi Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan TNI, 5 februari 2021, menghentikan kegiatan ilegal penambangan minyak di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Di lokasi Tim Operasi Gabungan menemukan 62 sumur minya, 20 bak wadah penampung, 1 tangki boks besi, 18 tangki fiber atau tangki tedmon, 4 mesin pengebor, 1 pompa, 50 batang pipa besi, 62 rol penarik canting, dan pipa saluran minya sepanjang 8 km.

Artikel Terkait :  Peduli Bencana, Nasdem Gorut Terus Salurkan Bantuan
foto, sumber ditjen gakum KLHK

”Saya menyampaikan apresiasi kepada semua anggota Tim Operasi Gabungan atas keberhasilan operasi ini. Selain illegal logging, illegal drilling marak di Provinsi Jambi. Kami sudah mengidentifikasi dan merencanakan operasi penghentian ini. Masih ada aktivitas serupa di lokasi lain dan kami akan terus menghentikan dan menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK

Artikel Terkait :  Awal Tahun 2025 Semangat Toleransi dan Kehangatan Digalakkan Bupati Pohuwato

Operasi gabungan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang merupakan area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT Agronusa Alam Sejahtera, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

”Kami akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, pemda dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki dan menyidik, mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini, dan menghukum seberat-beratnya. Illegal drilling ini kejahatan luar biasa yang merusak ekosisten, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum KLHK

Artikel Terkait :  Soal Putusan Sela Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ini Penjelasan Kejaksaan Ri

Hasil operasi penertiban illegal drilling ini akan ditindaklanjuti bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *