Kabar

Diduga Tak Memiliki Ijin Kegiatan Penambangan Galian C Ini Dihentikan

490
×

Diduga Tak Memiliki Ijin Kegiatan Penambangan Galian C Ini Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Koordinat. co, Nasional –Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK hentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu : Kp. Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.Jumat,12/03/2021

Artikel Terkait :  Dua Orang Saksi Kembali Diperiksa Terkait Kasus di PT. Asabri

Menurut penyampain tertulis Gakum KLHK Penambangan tanpa izin ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi. Selain itu, Tim Gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 ha itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *