Kabar

Dua Tersangka Korupsi Pada PT. Asabri Diperiksa Bersama Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management

250
×

Dua Tersangka Korupsi Pada PT. Asabri Diperiksa Bersama Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang sebagai saksi dan 2 (dua) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Jumat 07 Mei 2021

Seorang Saksi yang diperiksa yaitu PKR selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management. Saksi diperiksa terkait pengelolaan investasi PT. Asabri (Persero) pada produk Reksadana Cipta Dinamis Proteksi II dan Reksadana Cipta Balance di PT. Ciptadana Aset Manajemen.

Artikel Terkait :  Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Hadiri Pengukuhan Pengurus PAPDESI Cabang Gorut

Sementara untuk dua orang Tersangka yang diperiksa, antara lain Tersangka IWS selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT. Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017; Tersangka HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Artikel Terkait :  Dugaan Korupsi Dalam Pembelian Gas Bumi di Perusahan Daerah Pertambangan dan Energi , Seorang Notaris Diperiksa Kejagung

Kedua Tersangka diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten. Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk menemukan bahan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Artikel Terkait :  Tak Kenal Lelah, Polres Gorontalo Terus Bergerak Ringankan Beban Masyarakat Ditengah Penerapan PPKM

Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *