Kabar

Sempat Buron, Dominggus N.Lokollo Terpidana Kasus KDRT Berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

263
×

Sempat Buron, Dominggus N.Lokollo Terpidana Kasus KDRT Berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co, Nasional-Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A., M.Si.Med. di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat berdasarkan informasi tertulis dari Pusat penerangan Hukum Kejaksaan agung pada .Jumat/12/03/2021

Yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A., M.Si.Med Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 01 September 1970 Jenis Kelamin : Laki-laki Pekerjaan : Dokter Tempat Tinggal : Jalan Daksinapati Barat No. 4C, RT.010 RW.014 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur Kewarganegaraan : Indonesia Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020,

Artikel Terkait :  KETURUNAN NABI SAW TIDAK DIKECUALIKAN DARI PRINSIP KEADILAN DAN HUKUM (Bagian 1)

Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A., M.Si.Med dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga, dan oleh karena itu Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Artikel Terkait :  KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA MEMBUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS GELOMBANG (1 )

Yang bersangkutan diamankan di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan,

Artikel Terkait :  Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Terkait Kasus di PT. Asabri (Persero)

kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *