Koordinat.co, Nasional-Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A., M.Si.Med. di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat berdasarkan informasi tertulis dari Pusat penerangan Hukum Kejaksaan agung pada .Jumat/12/03/2021
Yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A., M.Si.Med Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 01 September 1970 Jenis Kelamin : Laki-laki Pekerjaan : Dokter Tempat Tinggal : Jalan Daksinapati Barat No. 4C, RT.010 RW.014 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur Kewarganegaraan : Indonesia Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020,
Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO, Sp.A., M.Si.Med dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga, dan oleh karena itu Terpidana dr. DOMINGGUS N. LOKOLLO dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Yang bersangkutan diamankan di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan,
kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).