Koordinat.co, Nasional. Diawal tahun 2021 prestasi kembali ditorehkan Kejaksaan Agung setelah berhasil menangkap buronan ke lima di awal tahun ini.
Ialah Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno, terpidana kasus pembuat surat/dokumen palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan juni 2020 oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, namun terpidana sempat menghilang dan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Agung.
Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau. Jumat (08/01/2021)
Terpidana telah ditetapkan bersalah setelah terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana sendiri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Saat ini terpidana akan dibawa ke Jakarta dan akan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali.
Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021.
Sebagaimana realeas yang diterima oleh Forwaka (Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung), pihak Kejaksaan Agung menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. Urai Realeas Kejaksaan Agung yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH. (K01)