Example floating
Example floating
Kab Gorontalo

Pemda Kabupaten Gorontalo Diminta Berhentikan Kades Terdaftar Bacaleg, Kadis Pemdes : Sedang Diproses

139
×

Pemda Kabupaten Gorontalo Diminta Berhentikan Kades Terdaftar Bacaleg, Kadis Pemdes : Sedang Diproses

Sebarkan artikel ini
(Gambar Istimewa)

KOOTDINAT.CO, KAB.GORONTALO –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah, agar segera mempercepat proses pemberhentian Kepala-Kepala Desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili. Kata dia, bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait :  Kepedulian Polres Gorontalo, Sambangi dan Bantu Korban Kebakaran di Telaga Biru

” Untuk masalah Kepala Desa yang didaftarkan oleh Parpol sebagai Bacaleg. Kami sudah sampaikan ke Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pemdes untuk segera mempercepat proses pemberhentian Kepala desa tersebut.” Ungkap Wahyudin, Rabu (14/06/2023).

Dijelaskan Wahyudin, bahwa hal ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, guna menjaga kondusifitas daerah Kabupaten Gorontalo, agar tidak ada isu-isu yang beredar di masyarakat.

” Sehingga tidak akan memicu pendapat yang beragam di kalangan masyarakat, dan atas setiap tindakan-tindakan yang dilakukan dalam tahapan Pemilu oleh Kepala Desa dengan status Bacaleg, maupun tidak tentu itu bagian dari pengawasan kami.” Tuntas Wahyudin.

Artikel Terkait :  Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili Ingatkan Pentingnya Cegah Pelanggaran Pemilu

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis Pemdes) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo menjelaskan bahwa rekomendasi pemberhentian tersebut sedang diproses.

” Kemarin kita sudah RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Bawaslu, Komisi 1, bersama KPU. Kita sementara proses untuk itu.” Jelas Zubair.

Artikel Terkait :  Tempat Pengelolaan Limbah (B3) Di Talumelito Dikomplain Warga : Dari Awal Kami Konsisten Menolak

Saat ini kata Zubair, bahwa Dinas Pemdes sedang melakukan proses telaah, yang kemudian keluar menjadi surat keputusan (SK) Bupati Gorontalo.

” Proses kan panjang, bukan butuh waktu satu dua hari. Yang jelas itu sedang proses, dan kita sudah buat telaah dan keluar menjadi SK Bupati.” Pungkasnya.

Ghaffar Becelebo

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *