Koordinat.co, Kab Gorontalo – Terkait sengketa tanah di Desa Bululi Kecamatan Asparaga yang di adukan ke DPRD Kabupaten Gorontalo, ditindaklanjuti dengan menghadirkan pelapor dan pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin (06/03/2023).
Menanggapi hal ini, anggota legislatif dapil Boliyohuto Cs, Saripudin Bano menjelaskan, sebelumnya masalah ini sudah berproses di kepolisian dan bahkan pengadilan namun berakhir NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Dengan istilah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, akhirnya dikembalikan. Tetapi yang mengadu ini merasa bahwa hingga saat ini dengan bukti bukti yang disodorkan adalah milik mereka (sdra. Ayik Koswara_red)”, jelas Saripudin Bano saat di wawancarai. Selasa (07/03/2023).
“Dengan dasar saat ini diberikan kesempatan untuk menggarap karena mereka adalah transmigrasi namun dengan berjalannya waktu sudah merasa memiliki, akhirnya dilakukan rapat dan dimintai penjelasan juga dimintai SPPHT ternyata yang ada hanya yang 2010 dan 2011 selanjutnya tidak ada”, Tambahnya.
Aleg dari partai Demokrat ini mengatakan, sebelumnya juga sempat ada proses penerbitan sertifikat tetapi karena adanya gugatan ini pihaknya meminta untuk dihentikan proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kejadiannya dulu di Desa Bululi tetapi karena sudah ada pemekaran, akhirnya sebagian ada di Desa Bululi sebagai lagi ada di Desa Karya Indah. Dan ter informasi pemerintah Desa Karya Indah sudah pernah membatalkan SPPHT sebelumnya”, Kata Saripudin.
Namun karena belum hadirnya dari beberapa pemerintah Desa sehingga kesimpulan rapat menghentikan proses pensertifikatan dan juga bagi yang merasa ada pemalsuan dokumen dipersilahkan menempuh jalur hukum.
“Dan berikut rapat ini akan dilaksanakan kembali dengan menghadirkan semua yang terkait, termasuk kepala kepala desa, saksi saksi sebelumnya kemudian juga kita minta lengkapi dokumen dokumen lainnya berkaitan dengan kepemilikan tanah itu.” Ungkapnya.