• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Pohuwato

Maraknya Tambang Ilegal di Pohuwato, Peran Pemerintah Dipertanyakan

Alpian by Alpian
Maraknya Tambang Ilegal di Pohuwato, Peran  Pemerintah Dipertanyakan
0
SHARES
108
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kecamatan Buntulia dan Dengilo, masih marak hingga saat ini dan dinilai belum ada upaya serius dari Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal ini disuarakan oleh personil Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Gorontalo Harson Ali, dimana kerusakan lingkungan di dua wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh Hukum, Minggu (12/03/2023) saat diskusi di Kedai Inspirasi Marisa.

Kata Harson, dirinya akan koordinasi dengan APH nanti, baik Polres, Polda bahkan  bila perlu Mabes Polri”

” Padahal jelas undang undang yang mengaturnya dan apapun alasannya PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan  itu dilarang,” Jelasnya

Pengrusakan di dua wilayah Kabupaten Pohuwato Provinsi  Gorontalo jelas Harson, harus di hentikan karena bertentangan dengan hukum.

Artikel Terkait :  Pemda Kab.Pohuwato Terima Kunjungan Walikota Gorontalo,Ini yang Dibicarakan

” Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya.” Ujar pegiat anti korupsi Nasional tersebut.

Dijelaskan Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur.

” Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,  Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” Ungkap Harson datar.

Meskipun UU Minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha. Namun Kata Harson, penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat, perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin.

Artikel Terkait :  Dugaan Maladministrasi Direktur RSUD Bumi Panua Pohuwato Dipolisikan

Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan.

“Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.” Kata Harson.

Diuraikan Harson, peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih, karena Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke kementrian dan Mabes Polri.

Menurutnya, Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais rezeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan.

Artikel Terkait :  Meniti Karir Berat Irfan Daeng Sigala, Dari Penjual Roti Sukses Menjadi Politisi Golkar dan Advokat

Bila itu  tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut.

” Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja.” Tegasnya.

Dari itu Harson, berharap agar penegakan Hukum dari Polres Pohuwato, Polda Gorontalo dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat (Escavator_red) pada kegiatan PETI lebih diseriusi.

” Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta Vidio kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawah ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.” Tandasnya serius.

Tags: #Polda Gorontalo##Tambang ilegal#Lembaga Aliansi IndonesiaMabes polriPemda PohuwatoPolres Pohuwato
Previous Post

Diksar Menwa 302 IAIN Sultan Amai Gorontalo Dilatih TNI Kodim 1315/KG

Next Post

Dinilai Enggak Becus Layani Masyarakat, Kinerja BSG Cabang Limboto Sangat Buruk

Next Post
Dinilai Enggak Becus Layani Masyarakat, Kinerja BSG Cabang Limboto Sangat Buruk

Dinilai Enggak Becus Layani Masyarakat, Kinerja BSG Cabang Limboto Sangat Buruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media