KOORDINAT.CO, POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kecamatan Buntulia dan Dengilo, masih marak hingga saat ini dan dinilai belum ada upaya serius dari Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal ini disuarakan oleh personil Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Gorontalo Harson Ali, dimana kerusakan lingkungan di dua wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh Hukum, Minggu (12/03/2023) saat diskusi di Kedai Inspirasi Marisa.
Kata Harson, dirinya akan koordinasi dengan APH nanti, baik Polres, Polda bahkan bila perlu Mabes Polri”
” Padahal jelas undang undang yang mengaturnya dan apapun alasannya PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu dilarang,” Jelasnya
Pengrusakan di dua wilayah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo jelas Harson, harus di hentikan karena bertentangan dengan hukum.
” Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya.” Ujar pegiat anti korupsi Nasional tersebut.
Dijelaskan Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur.
” Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” Ungkap Harson datar.
Meskipun UU Minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha. Namun Kata Harson, penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat, perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin.
Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan.
“Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.” Kata Harson.
Diuraikan Harson, peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih, karena Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke kementrian dan Mabes Polri.
Menurutnya, Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais rezeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan.
Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut.
” Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja.” Tegasnya.
Dari itu Harson, berharap agar penegakan Hukum dari Polres Pohuwato, Polda Gorontalo dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat (Escavator_red) pada kegiatan PETI lebih diseriusi.
” Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta Vidio kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawah ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.” Tandasnya serius.