KOORDINAT.CO, POHUWATO – Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Kecamatan Dengilo Kini Terus Berlanjut. Bahkan kerusakan akibat dari aktifitas menambang ini, merambah ke aliran sungai.
Bukan hanya itu, setelah awak media melakukan investigasi, salah satu aktifitas pertambangan yang diduga kuat di Motori oleh lelaki berinisial IS, hingga merubah aliran sungai.
Sementara alur sungai yang lama yang kaya akan material logam mulia diduga ditambang secara ilegal. Sabtu (11/02/2023).
Mengubah alur sungai adalah tergolong perbuatan mengubah fungsi ruang yang dapat diancam sanksi pidana.
Adapun secara regulasi kegiatan mengubah alur sungai harus berizin sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan aturan turunannya yakni PermenPUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai.
Dalam hal ini Pemberi izin adalah pemerintah dengan memperhatikan rekomendasi tekni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Apa yang dilakukan oleh IS ini juga diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sanksi terhadap hal tersebut seperti tertuang dalam pasal 68 dimana Setiap Orang yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau
b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).
Penulis : (FM)