Kab Gorontalo

Permasalahan Pemecatan Anggota BPD Limehe Timur di Warning 1 Minggu Untuk Penyelesaiannya

182
×

Permasalahan Pemecatan Anggota BPD Limehe Timur di Warning 1 Minggu Untuk Penyelesaiannya

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, Kab Gorontalo – Bertempat diruangan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Komis I  gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik yang terjadi di Desa Limehe Timur, Senin (30/01/2023).

Dalam RDP yang dipimpin langsung ketua komisi I Safrudin Bano ini dihadiri ketua BPD dan Kepala Desa Limehe Timur yang berpolemik dan juga pihak terkait seperti dari Dinas PMDes, Camat, Asosiasi BPD serta Asosiasi Kepala Desa bahkan Asisten I bidang Pemerintahan.

Artikel Terkait :  Komplek Pergudangan di Telaga Biru Diduga jadi Lokasi Penimbunan Miras

Berkaitan dengan hal ini, Safrudin Bano mengatakan, jika pihaknya memberikan waktu pada Asosiasi BPD maupun Kepala Desa untuk lakukan berupa rekonsiliasi terhadap BPD dan Kepala Desa Limehe Timur.

“ Sambil mengkaji terhadap hasil kajian dari Asosiasi BPD dan Asosiasi Kades melalui tim ahli kami, juga memberikan kesempatan pada mereka untuk mendiskusikan hal ini”, kata Safrudin saat di wawancarai usai RDP.

Artikel Terkait :  Bakal Polisikan Stafsus Bupati Gorontalo, Tim Hotman Diminta Jangan Gertak Orang Daerah

Aleg dari dapil Boliyohuto  ini menjelaskan, bahwa pembangunan desa tak luput dari peran penting masyarakat bahkan BPD dan pemerintah Desa setempat.

“ Sehingga kami memberikan mereka untuk berdiskusi dan menelaah, karena disini telah terjadi dua perbedaan pendapat”, Jelasnya.

“ Setelah satu minggu kita akan dengarkan juga hasil kajian kami akan disampaikan, sehingga kedepannya apa yang harus kita lakukan oleh Pemerintah”, Lanjut Safrudin

Artikel Terkait :  Perbaikan Mobil Dinas Yang Digunakan Fadjri Arsyad, Makan Budget Puluhan Juta

Namun ketika waktu yang diberikan tidak juga menemukan titik temu, Safrudin menegaskan, akan mengambil langkah untuk merekomendasikan pemberhentian sementara kedua belah pihak yang berseteru.

“ Bisa jadi merekomendasikan pemberhentian sementara kedua belah pihak (BPD dan Kades.red) ketika tidak ada titik temu, karena masing-masing pada pendiriannya”, Tegasnya. (ASP)



			
		

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *