Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar

Berkas Perkaranya Rampung, EN Alias Edy Diserahkan ke JPU

372
×

Berkas Perkaranya Rampung, EN Alias Edy Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOORDINAT.CO, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tersangka yang berinisial EN alias Edhy, pada Senin (27/12/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Gorontalo, Bastian Subuh, SH., MH mengatakan, bahwa agenda tahap II terhadap tersangka EN dilaksanakan di Polda Gorontalo.

Example 300x600

“Tahap II hari ini rencana di Polda aja, biar tidak bolak-balik demi keamanan,” jelas Bastian kepada Wartawan.

Artikel Terkait :  Mengaku Seorang Jaksa Orang Ini Berhasil Tipu Warga Milyaran Rupiah

Setelah semua proses administrasi tahap II selesai, selanjutnya tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari dan JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.

Artikel Terkait :  Sangadi Desa Wakat Buka Kegiatan Open Tournament Volly Ball Karang Taruna Cup Desa Wakat

Diketahui, EN alias Edhy diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap salah satu Pimpinan Redaksi Media Online di Gorontalo.

EN diduga menjadi dalang atas kedua pelaku, yaitu Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif untuk membacok Jeffry As. Rumampuk, pada hari Jum’at (25/06/2021).

Artikel Terkait :  Kadis Kesehatan Bantah Tudingan Pelarangan Peliputan Vaksinasi Covid

Sebelumnya EN sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gorontalo Kota untuk perkara penganiayaan pada Tahun 2019 silam. (RLS-K01)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *