KOORDINAT.CO, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tersangka yang berinisial EN alias Edhy, pada Senin (27/12/2021).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Gorontalo, Bastian Subuh, SH., MH mengatakan, bahwa agenda tahap II terhadap tersangka EN dilaksanakan di Polda Gorontalo.
“Tahap II hari ini rencana di Polda aja, biar tidak bolak-balik demi keamanan,” jelas Bastian kepada Wartawan.
Setelah semua proses administrasi tahap II selesai, selanjutnya tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari dan JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.
Diketahui, EN alias Edhy diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap salah satu Pimpinan Redaksi Media Online di Gorontalo.
EN diduga menjadi dalang atas kedua pelaku, yaitu Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif untuk membacok Jeffry As. Rumampuk, pada hari Jum’at (25/06/2021).
Sebelumnya EN sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gorontalo Kota untuk perkara penganiayaan pada Tahun 2019 silam. (RLS-K01)