KOORDINAT.CO – Gorontalo Kota, Tersangka EN alias Edhy Nurkamiden kembali mendekap di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang penyidikan Mapolda Gorontalo, Senin (27/12/2021) kemarin.
Sebelumnya EN alias Edhy Nurkamiden sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sempat ditahan Oleh Polres Gorontalo Kota untuk perkara penganiayaan pada Tahun 2019 silam.
Diketahui EN diduga merupakan otak yang menyuruh kedua terdakwa Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif untuk mengeksekusi Jeffry As. Rumampuk pada hari Jum’at, (25/06).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo Chairul Fauzi, SH.,MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Yoga Pradila, SH.,MH menyampaikan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Edhy selama 20 hari di Polda Gorontalo.
“Jadi sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Kota Gorontalo, kemudian untuk penahanannya dilakukan di rumah tahanan Polda Gorontalo dari kemarin sampai 20 hari ke depan.” Ujar Yoga kepada wartawan pada Selasa. (28/12/2021).
“Jadi menunggu waktu sidang, Penuntut Umum akan menyiapkan bahan – bahanya untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan untuk pelimpahan sidang setelah tahun baru.” Tandasnya.(K01)