Kabar

Diduga Menjadi Otak Pembacokan Wartawan, EN Alias Edhy Nurkamiden Kembali Mendekap di Rutan Polda Gorontalo

318
×

Diduga Menjadi Otak Pembacokan Wartawan, EN Alias Edhy Nurkamiden Kembali Mendekap di Rutan Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO – Gorontalo Kota, Tersangka EN alias Edhy Nurkamiden kembali mendekap di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo Setelah dilakukan  penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  di ruang penyidikan Mapolda Gorontalo, Senin (27/12/2021) kemarin.

Sebelumnya EN alias Edhy Nurkamiden sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sempat ditahan Oleh Polres Gorontalo Kota untuk perkara penganiayaan pada Tahun 2019 silam.

Artikel Terkait :  Resmi Berlisensi BNSP, LSP SDM TIK Siap Beroperasi

Diketahui EN diduga merupakan otak yang menyuruh kedua terdakwa Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif untuk mengeksekusi  Jeffry As. Rumampuk pada hari Jum’at, (25/06).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo Chairul Fauzi, SH.,MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Yoga Pradila, SH.,MH menyampaikan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Edhy selama 20 hari di Polda Gorontalo.

Artikel Terkait :  Bupati Gorut Pantau Langsung Hari Pertama Pelaksanaan SKD CPNS

“Jadi sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Kota Gorontalo, kemudian untuk penahanannya dilakukan di rumah tahanan Polda Gorontalo dari kemarin sampai 20 hari ke depan.” Ujar Yoga kepada wartawan pada Selasa. (28/12/2021).

Artikel Terkait :  Setelah Disangsi DKPP, Akhirnya KPU Kab-Gorontalo Menang Di MK

“Jadi menunggu waktu sidang, Penuntut Umum akan menyiapkan bahan – bahanya untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan untuk pelimpahan sidang setelah tahun baru.” Tandasnya.(K01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *