Koordinat.co, Gorontalo -Terkait dengan tuduhan kepada Dinas Sosial terkait rekomendasi Supliyer, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan Dan Pesisir Imran Napu, S.St., M.Si akhirnya angkat bicara.
Saat dihubungi Via Seluler pada rabu 3 pebruari 2021, Imran menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi penerbitan Rekomendasi untuk suplier, semua yang berkaitan dengan suplier telah selesai dan hanya berlaku sampai bulan desember 2020.
“Kalau tidak salah Ibu Nita datang hari senin waktu itu, dia menanyakan apakah sudah bisa menyalurkan ke Limboto Barat, saya sampaikan sebaiknya menunggu edaran dari Tikor. Ketika ada edaran yang jelas, silahkan semua pemasok melakukan penawaran ke E-Warung. Kami tidak ada rekomendasi sama sekali, karena rekom yang dikeluarkan tersebut hanya berlaku sampai Desember 2020 setelah itu tidak ada,” Jelas Imran.
Imran juga mengatakan, dengan berbagai alasan , yang bersangkutan berusaha untuk tetap meminta rekomendasi memasok ke Limboto Barat, namun dirinya menyampaikan agar Nita Dali tetap mengacu pada Pedoman Umum BPNT.
“Saya bilang silahkan saja kalau ibu mau ke E-Warung, kalau E-Warung menerima ya silahkan saja, tapi kami belum memberikan Rekomendasi ke suplier manapun. Jadi kalau E-Warung terima ya silahkan, tapi jangan lupa buat Surat Perjanjian Kerjasama seperti yang tertuang dalam Pedum. Karena dalam Pedum jelas mengatakan E-Warung bisa memilih pemasok dengan catatan bisa menjaga ketersediaan pangan, artinya bisa menjamin dia bisa memasok setiap bulannya dan harganya kompetitif,” Ungkap Imran.
Imran pun membantah bahwa dirinya memberikan rekomendasi atau menyuruh suplier mendatangi E-Warung, apalagi mendesak dan memerintahkan E-Warung untuk mengambil bahan ke Suplier tertentu.
“Tidak ada saya menyuruh beliau, saya tidak punya kepentingan. Memangnya saya pernah minta apa sama Ibu Yunita itu, satu sen pun tanyakan saja kalau dia pernah kasih ke saya. Jadi tidak ada rekomendasi atau perintah apapun itu,” Tutur Imran.(R01)