• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hari Ini Kasus Pembacokan Wartawan di Gorontalo Mulai Disidangkan

Admin by Admin
Hari Ini Kasus Pembacokan Wartawan di Gorontalo Mulai Disidangkan

Foto: Tim

0
SHARES
92
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, GORONTALO – Setelah berbulan-bulan lamanya, kasus pembacokan terhadap salah satu Wartawan di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, hari ini mulai disidangkan. Sidang perdana tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Gorontalo dan digelar secara virtual, Selasa (2/11/2021).

Sidang dengan nomor perkara 233/Pid.B/2021/PN Gto, dengan jenis perkara kejahatan terhadap nyawa itu, menghadirkan para terdakwa atas nama AL alias Ocong dan IM alias Arif.

Pantauan Awak Media, sejak pukul 14.00 WITA telah hadir di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengacara tersangka dan peserta sidang lainya.

Sebelumnya, pada Kamis (14/10/2021), Polresta Gorontalo Kota menyerahkan Barang Bukti (Babuk) dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Artikel Terkait :  Gempabumi Dengan Kekuatan 6.4 Skala Richter Mengguncang Gorontalo

Kedua tersangka, masing-masing adalah AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif, telah dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo bersama Babuk seperti kendaraan berupa sepeda motor jenis matic, senjata tajam (sajam) berupa badik, alat komunikasi berupa hand phone (hp), serta pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksi pembacokan.

Menurut keterangan kedua terdakwa saat penyidikan,  kedua tersangka menyebutkan 4 nama lainnya yang turut hadir dalam pertemuan, yang berlangsung di rumah makan Orasawa pada bulan Juni tahun 2021. Kedua terdakwa, mendapat perintah dari EN alias Edy beberapa hari sebelum kejadian naas tersebut.

Adapun, peran kedua terdakwa adalah menjadi eksekutor pembacokan kepada Wartawan pada tanggal 25 Juni 2021 silam. Kedua terdakwa telah mengikuti korban sejak keluar dari rumah, hingga di lokasi pembacokan di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Korban dibacok dihadapan anak dan isteri, lalu mendapat pertolongan awal di Rumah Sakit (RS) Otanaha sebelum dirujuk ke RS Aloei Saboe di hari yang sama.

Artikel Terkait :  Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Hingga berita ini diterbitkan, sidang pembacokan terhadap Wartawan masih menunggu antrian sidang. (Tim)

Tags: Kasus Pembacokan WartawanPengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA
Previous Post

Penuhi Target Nasional, Ini Solusi Percepatan Vaksinasi di Gorut

Next Post

Sidang Perdana Kasus Pembacokan Wartawan di Gorontalo, Mengungkap Fakta Baru

Next Post
Sidang Perdana Kasus Pembacokan Wartawan di Gorontalo, Mengungkap Fakta Baru

Sidang Perdana Kasus Pembacokan Wartawan di Gorontalo, Mengungkap Fakta Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Nama Andre Bone Mencuat Jelang Pemilihan Ketua Koni Kab.Gorontalo

Nama Andre Bone Mencuat Jelang Pemilihan Ketua Koni Kab.Gorontalo

Mei 23, 2025
Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Mei 19, 2025
TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

Mei 19, 2025
Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Mei 18, 2025
Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Mei 18, 2025
Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Mei 17, 2025

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Mei 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media