KOORDINAT, GORONTALO – Setelah berbulan-bulan lamanya, kasus pembacokan terhadap salah satu Wartawan di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, hari ini mulai disidangkan. Sidang perdana tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Gorontalo dan digelar secara virtual, Selasa (2/11/2021).
Sidang dengan nomor perkara 233/Pid.B/2021/PN Gto, dengan jenis perkara kejahatan terhadap nyawa itu, menghadirkan para terdakwa atas nama AL alias Ocong dan IM alias Arif.
Pantauan Awak Media, sejak pukul 14.00 WITA telah hadir di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengacara tersangka dan peserta sidang lainya.
Sebelumnya, pada Kamis (14/10/2021), Polresta Gorontalo Kota menyerahkan Barang Bukti (Babuk) dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Kedua tersangka, masing-masing adalah AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif, telah dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo bersama Babuk seperti kendaraan berupa sepeda motor jenis matic, senjata tajam (sajam) berupa badik, alat komunikasi berupa hand phone (hp), serta pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksi pembacokan.
Menurut keterangan kedua terdakwa saat penyidikan, kedua tersangka menyebutkan 4 nama lainnya yang turut hadir dalam pertemuan, yang berlangsung di rumah makan Orasawa pada bulan Juni tahun 2021. Kedua terdakwa, mendapat perintah dari EN alias Edy beberapa hari sebelum kejadian naas tersebut.
Adapun, peran kedua terdakwa adalah menjadi eksekutor pembacokan kepada Wartawan pada tanggal 25 Juni 2021 silam. Kedua terdakwa telah mengikuti korban sejak keluar dari rumah, hingga di lokasi pembacokan di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Korban dibacok dihadapan anak dan isteri, lalu mendapat pertolongan awal di Rumah Sakit (RS) Otanaha sebelum dirujuk ke RS Aloei Saboe di hari yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang pembacokan terhadap Wartawan masih menunggu antrian sidang. (Tim)