Gorontalo (Koordinat.co) – Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim ,serta para terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Banding, maka Tim Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan upaya hukum Banding.
Hal tersebut disampaikan Kejaksaan tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi penerangan Hukum kejaksaan tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad SH, MH dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan ,bahwaTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo atas nama Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa FARID SIRADJU, MAPPI (Cert).Selasa, 4 Mei 2021,
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Terdakwa IBRAHIM, S.T DAN TERDAKWA FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 17/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tpk tanggal 27 April 2021 yang amar putusannya antara lain :
- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam bdakwaan Primair dan Subsidiair;
- Membebaskan Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) tersebut dari dakwaan Primair dan Subsidiair
- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA MEMBUAT SECARA PALSU ATAU MEMALSUKAN BUKU-BUKU ATAU DAFTAR-DAFTAR YANG KHUSUS UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI’ sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan lebih subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar Denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani para Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan agar seluruh Barang Bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Asri Wahjuni Banteng;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada tanggal 19 April 2021 telah menuntut pidana para Terdakwa sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IBRAHIM, S.T dan Terdakwa Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) dengan pidana penjaramasing-masingselama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar Denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
- Menyatakan seluruh Barang Bukti semuanya diginakan dalam perkara lain yaitu Terdakwa Dra. ASRI WAHJUNI BANTENG, M.E :
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (RLS-R01)