Kabar

Dugaan Korupsi di PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) ,Dua Orang Saksi Diperiksa

297
×

Dugaan Korupsi di PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) ,Dua Orang Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.Selasa (04 /04/ 2021),

Artikel Terkait :  Ketum SPRI Kecam Pengusiran Wartawan Saat Meliput Kegiatan Mentan

Saksi diperiksa terkait pihak yang bersangkutan sebagai Anggota Tim Investigasi Evaluasi dan Verifikasi Persekot Dinas.  

Saksi yang diperiksa antara lain:

1.     HR selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pusat PT. PLN (Persero). Saksi diperiksa terkait pihak yang melakukan Pengawasan Intern (KSPI).

2.     AAW selaku Anggota Tim Investigasi Evaluasi dan Verifikasi Penggunaan Persekot Dinas PT. PLN.

Artikel Terkait :  Warga Protes Istri Sekdes Jadi Penerima PKH, Rahmat Mamonto Nilai Kades Motilango Tidak Pantas Jadi Kades

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Artikel Terkait :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Launching Aplikasi Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3.1)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *