Example floating
Example floating
Gorontalo Utara

Pj Sekda Suleman Lakoro Hadiri Rapat Mediasi soal PHK Karyawan HTI: Hasilkan Kesepakatan Bersama

117
×

Pj Sekda Suleman Lakoro Hadiri Rapat Mediasi soal PHK Karyawan HTI: Hasilkan Kesepakatan Bersama

Sebarkan artikel ini
Foto: RRK Koordinat/K02

KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro, menghadiri rapat mediasi antara pihak Perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) dengan pihak karyawannya terkait dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, bertempat di Kantor Dinas Tansmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) setempat, Rabu (15/12/2021).

Artikel Terkait :  Wabup Gorut Thariq Modanggu Ikuti Rakorev Penyerapan Anggaran Tingkat Provinsi Gorontalo

Kepada Media, Pj Sekda Suleman Lakoro menyampaikan, bahwa dalam rapat mediasi itu pihaknya selaku Pemerintah Daerah (Pemda) telah memediasi dan memusyawarakan terkait apa yang menjadi kewajiban perusahaan dan apa yang menjadi hak dari pada karyawan yang di PHK.

“Tentunya semua didasarkan pada regulasi yang ada, terutama yang menyangkut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Disitu mengatur tentang bagaimana kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan dan apa hak-hak yang akan diterima oleh karyawan yang di PHK,” terangnya.

Artikel Terkait :  Dugaan Kekerasan Seksual di Gorut, Masyarakat dan Sekumpulan Advokat Sambangi Disnakertrans Provinsi Gorontalo

Dijelaskannya, bahwa dalam rapat mediasi itu telah disepakati bersama antara kewajiban perusahaan dan hak-hak karyawan, terutama yang berkaitan dengan pesangon PHK karyawan.

Artikel Terkait :  Peringati Hari Pahlawan, Pj Sekda  Gorut Ajak ASN dan PTT Untuk Kerja Lebih Maksimal

“Pokoknya hal-hal yang tertuang dalam PP 35 itu harus dipenuhi oleh pihak perusahaan,” tandasnya.

Untuk diketahui, bahwa jumlah karyawan yang telah di PHK oleh Perusahaan HTI tersebut adalah sebanyak 165 orang karyawan. (K02)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *