KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro, menghadiri rapat mediasi antara pihak Perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) dengan pihak karyawannya terkait dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, bertempat di Kantor Dinas Tansmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) setempat, Rabu (15/12/2021).
Kepada Media, Pj Sekda Suleman Lakoro menyampaikan, bahwa dalam rapat mediasi itu pihaknya selaku Pemerintah Daerah (Pemda) telah memediasi dan memusyawarakan terkait apa yang menjadi kewajiban perusahaan dan apa yang menjadi hak dari pada karyawan yang di PHK.
“Tentunya semua didasarkan pada regulasi yang ada, terutama yang menyangkut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Disitu mengatur tentang bagaimana kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan dan apa hak-hak yang akan diterima oleh karyawan yang di PHK,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa dalam rapat mediasi itu telah disepakati bersama antara kewajiban perusahaan dan hak-hak karyawan, terutama yang berkaitan dengan pesangon PHK karyawan.
“Pokoknya hal-hal yang tertuang dalam PP 35 itu harus dipenuhi oleh pihak perusahaan,” tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa jumlah karyawan yang telah di PHK oleh Perusahaan HTI tersebut adalah sebanyak 165 orang karyawan. (K02)