• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terjadi Kesepakatan Damai Antara Korban dan Tersangka, Rahmad Abdul SH, Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Keluarkan Keputusan Penghentian Penuntutan

Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka

Admin by Admin
Terjadi Kesepakatan Damai Antara Korban dan Tersangka, Rahmad Abdul SH, Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Keluarkan Keputusan Penghentian Penuntutan
0
SHARES
223
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, KEPULAUAN TALAUD – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul, SH mengeluarkan keputusan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka HARTONO LUAS, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, No: R-768/P.1/Eoh.2/12/2021, Senin (13/12/2021)

Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilakukan pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021. Proses Restorative Justice dilakukan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud yang dihadiri oleh Kepala Desa Bantik, Pendamping Korban/Paman Korban, pihak Penyidik Polsek Beo beserta pihak Tersangka, dan Saksi Korban. Dalam proses Restorative Justice tersebut NOVITA INTAN UMAR (Saksi Korban) memaafkan dan menerima permohonan maaf dari Tersangka, sehingga Saksi Korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka (Suami Saksi Korban), maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka HARTONO LUAS dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Artikel Terkait :  Lakukan Kunjungan Kerja Secara Virtual ,Jaksa Agung Ri Tegaskan "Jangan Mudik"

Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan ekspose perkara pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Bapak Agustiawan Umar, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Bapak Rahmad Abdul, S.H., secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Peristiwa perkara ini sendiri berawal pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar jam 01.30 WITA bertempat di jalan Desa Bantik tepatnya di depan rumah Keluarga SASOLOA-SASIOBA Tersangka HARTONO LUAS telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan Tersangka terhadap Saksi Korban NOVITA INTAN UMAR alias VITA yang merupakan istri sah dari Tersangka sesuai kutipan Akta Nikah Nomor: 0002/001/VII/2020 tanggal 24 Agustus 2020. Bahwa Tersangka memukuli Saksi Korban dengan cara menggunakan tangan kanan yang terkepal kearah bibir bagian atas sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, lalu Tersangka menendang dan menginjak-injak Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanan dan kiri yang mengenai bagian belakang telinga kanan, bagian bahu kiri, serta bagian punggung Saksi Korban. Tersangka memukuli Korban disebabkan Korban menolak ajakan Tersangka untuk berbicara dikarenakan saat itu Tersangka telah mengkonsumsi minuman keras.

Artikel Terkait :  Jaksa Agung Ri Melantik Anggota Satgas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara

Akibat dari perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kondisi sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER) Puskemas Beo Nomor: 445/VER/30/IX/2021 tanggal 29 September 2021 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dr. Yance Ch. Yoseph dengan hasil pemeriksaan dilakukan Pemeriksaan luar titik dua didapatkan memar dan bengkak dengan ukuran satu kali satu centimeter pada bibir atas koma didapatkan juga memar dan bengkak dengan ukuran dua kali dua centimeter pada leher bagian kanan koma didapatkan juga memar pada punggung kiri dengan ukuran satu kali satu centimeter dan pada punggung kanan dengan ukuran dua kali dua centimeter titik kesimpulan titik dua terdapat tanda trauma tumpul pada Korban ini titik.

Artikel Terkait :  Di Universitas Jenderal Soedirman, Prof. DR. ST. Burhanudin, SH., MH Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan oleh Tersangka dan Korban yang disaksikan oleh Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Penyidik serta Fasilitator maupun Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo. (Rls-Indra)

Tags: Kacabjari BeoKacabjari Kepulauan TalaudKejaksaan agungKejaksaan RIKepala pusat penerangan hukum kejaksaan agungRahmad Abdul SH
Previous Post

Masih Persoalan Sampah di Tomilito, Dinas Kesehatan dan DLH Pertegas Pentingnya Kepedulian Semua Pihak

Next Post

Pemdes Molalahu Pulubala Sukses Bangun Lapangan Futsal

Next Post
Pemdes Molalahu Pulubala Sukses Bangun Lapangan Futsal

Pemdes Molalahu Pulubala Sukses Bangun Lapangan Futsal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media