KOORDINAT.CO, GORUT –Aktivis Lingkungan Lifain Buyunggadang menyesalkan statmen Kepala Dinas (kadis) Lingkungan Hidup (LH) Gorontalo Utara (Gorut) Ilyas Lagarusu pada salah satu media online yang dinilai menyepelekan bahkan membenturkan antara kepentingan masyarakat, pembangunan dengan persoalan penerapan Undang-undang/penerapan aturan lingkungan.
Lifain menduga dengan adanya statemen tersebut terkesan kadis melakukan pembiaran pada pengambilan galian C secara liar tanpa dilengkapi dokumen lingkungan dan dokumen usaha
Kepada awak media, Lifain Buyunggadang (Jumat, 10/09/2021) menyampaikan bahwa pernyataan kadis LH adalah pernyataan sesat yang sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahkan menurut Lifain, kadis LH Gorut dianggap terkesan tebang pilih pada penerapan Undang-undang padahal dimata Hukum semua sama tanpa membeda bedakan antara satu dengan yang lain, kadangkala penerapan kewajiban pengurusan dokumen lingkungan ke pihak swasta sangat ditekankan bahkan ketika ada investor dari luar daerah yang berusaha di Gorut akan dihentikan kegiatannya akan tetapi untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang melanggar Undang-undang lingkungan oleh kadis LH terkesan dibiarkan bahkan seakan menutup mata.
“Harusnya pak kadis sadar apa tupoksinya dan bicara sesuai aturan terkait lingkungan hidup bukan kemudian berbicara seakan-akan beliau kadis sosial dan kadis PU yang berbicara masalah kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan, karena itu bukan tupoksinya” ujar Lifain
Lifan menambahkan bahwa negara kita merupakan negara hukum yang telah mengatur semua aturan bernegara termasuk pengelolaan sumber daya alam dan dampak lingkungannya sehingga penerapan aturan dalam pengelolaan sumber daya alam wajib hukumnya agar bencana alam yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan lingkungan bisa diminimalisir.
Menurut Lifain bahwa ststmen kadis tersebut bisa menjadi contoh yang kurang baik karena perlu diingat siapapun dia, apapun profesinya harus dan wajib mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan semua memiliki kepentingan dalam hal apapun akan tetapi kepatuhan terhadap aturan sangat perlu diterapkan dan dijalankan, Lifain berharap agar kadis LH Gorut jangan menyampingkan Hukum Lingkungan Hidup jika ada pelanggaran baik itu Pemerintah, swasta maupun masyarakat wajib untuk ditindaki sesuai dengan aturan yang berlaku bukan malah membuat statmennya yang justeru sangat bertetangan dengan peraturan dengan mencari-cari pembenaran. pungkas Lifain (K01)