Example floating
Example floating
Pohuwato

Pemda Pohuwato Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2022

166
×

Pemda Pohuwato Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Foto: K07/Koordinat

KOORDINAT, POHUWATO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat paripurna ke-21 dalam agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Senin (22/11/2022).

Ranperda itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Pohuwato, Suharsi Igirisa. Dikatakannya, bahwa tahun 2022 merupakan tahun pertama pelaksanaan visi dan misi Pemerintah Daerah (Pemda) hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember tahun 2020.

Artikel Terkait :  Kembali Demo Polda Gorontalo ,AMPL Minta Evaluasi Kinerja Kapolres Pohuwato Terkait Penegakkan Hukum Tambang Ilegal

Visi dan misi itu juga, kata dia, telah didetailkan melalui rencana kerja pembangunan daerah. “Pada dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2022 tersebut tema yang diangkat adalah pemulihan kesehatan dan ekonomi,” kata Suharsi saat menyampaikan nota pengantar tersebut.

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato Lepas Pwserta KKN Tematik Universitas Pohuwato Angkatan 1V Tahun 2025

“Tema yang diangkat itu berdasarkan permasalahan yang dihadapi akibat pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada sektor ekonomi di Bumi Panua,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi mengatakan, di tahun 2021 ini pemerintah juga mendapatkan beban yang cukup besar. Yakni, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 12 milyar untuk P3K.

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato Gelar Buka Puasa Bersama di Mesjid Nur Yaqin Desa Balayo : Moment Pererat Silaturahmi

“Kita berfikir bahwa honor 600 P3K ini dialokasikan tersendiri oleh pemerintah pusat, tapi ternyata hasilnya tidak seperti itu,” tandasnya.

Penulis: K07
Editor: RRK

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *