Example floating
Example floating
Uncategorized

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Ditetapkan Jadi Tersangka

167
×

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT. CO (NASIONAL) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap 2 (dua) orang pada Pada Kamis (16/09/2021).

Penetapan tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,

salah satunya ,MM selaku Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021;

Artikel Terkait :  Ridwan Yasin: Tugas Sekda Sebatas Administrasi Adalah Gagal Paham

Dan AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 , berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021;

Artikel Terkait :  Kronologis Pembacokan Wartawan di Gorontalo Akhirnya Terungkap di Pengadilan

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 (dua) orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu selama 20 hari kedepan.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair       : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair   : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Artikel Terkait :  Mengangkut 180 Ekor Burung Yang dilindungi Tanpa Ijin ,Oknum Pilot Trigana Air Ditetapkan Tersangka

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MM dan Tersangka AN telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (K.3.3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *