Koordinat. co, Nasional-Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS), Asisten Umum Jaksa Agung RI (ASUM) serta Kepala Pusat Penerangan Hukum, menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial RI di ruang tamu VVIP di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis 18 Maret 2021,
Kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH, M. Hum, didampingi oleh Anggota Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi, Sekretaris Jenderal Arie Sudihar dan Kepala Biro Investigasi Handarbeni.

Maksud dan tujuan kunjungan kerja Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial RI adalah dalam rangka meningkatkan kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI.
Dalam perbincangan dengan Jaksa Agung, Ketua Komisi Yudisial RI menjelaskan bahwa kerjasama fungsi pengawasan antara Komisi Yudisial RI dan Kejaksaan RI sangat penting, dan kedepan Ketua Komisi Yudisal RI berharap agar dapat dilaksanakan lebih efektif dalam fungsi pengawasan Komisi Yudisial RI terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Untuk itu perlu dilakukan peningkatan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI melalui Liasion Officer (LO) atau penghubung masing-masing.
Terkait dengan pelaksanaan salah satu fungsi Komisi Yudisal RI dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, Komisi Yudisial RI yang akan memberikan sosialisasi terkait Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim kepada para Jaksa selaku aparat penegak hukum.
Selain itu, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH, M. Hum juga meminta peningkatan upaya pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan peningkatan kerjasama kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
begitupun Sebaliknya ,Jaksa Agung menyambut baik atas kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial RI bersama rombongan ,beliau juga menyampaikan bahwa perlunya Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama atau sinergitas antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI.