GORONTALO, — Praktisi hukum Fendi Ferdian, S.H., mendesak aparat penegak hukum mengusut keterlibatan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dalam kasus dugaan pengiriman ilegal batu hitam atau galena asal Gorontalo.
Menurut Fendi, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemilik barang atau pihak yang melakukan pengiriman.
“Perusahaan JPT yang terbukti mengetahui dan sengaja membantu kegiatan pengangkutan mineral ilegal juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.”ungkap Fendi.
Desakan tersebut menyusul pengungkapan sejumlah kasus pengiriman batu hitam melalui jalur laut, termasuk temuan dua kontainer di Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara, serta pengungkapan puluhan ton material serupa di Jakarta.
Berdasarkan keterangan resmi Divisi Humas Polri melalui Tribratanews pada 29 Oktober 2026, Ditpolairud Polda Gorontalo mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pengiriman dua kontainer batu hitam yang hendak diberangkatkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Perkara yang terungkap pada 17 September 2026 tersebut menyeret MFR (34) sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Nurworo Danang dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak perusahaan, petugas karantina, pengemudi kontainer, petugas KSOP Anggrek, dan agen pelayaran.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kontainer berisi material batu hitam, dokumen karantina, telepon genggam, serta dokumen transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, berdasarkan rilis resmi Polri pada 24 Oktober 2026, Polda Metro Jaya mengungkap perkara pengiriman 54 ton batu hitam asal Gorontalo yang ditemukan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengiriman dan penguasaan barang. Material yang tercatat sebagai kemiri dalam dokumen pengiriman ternyata merupakan materil tambang batu hitam.
Meski sama-sama berkaitan dengan pengiriman mineral asal Gorontalo, belum ada keterangan resmi yang memastikan kedua perkara tersebut merupakan satu jaringan.
Jejak Perusahaan JPT dalam Pengiriman Batu Hitam
Persoalan pengurusan transportasi batu hitam sebelumnya juga mencuat dalam perkara yang melibatkan Direktur PT Barakat Jaya Perkasa, Sri Rahayu Safrudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebagaimana diberitakan Koordinat.co sebelumnya, perkara tersebut berkaitan dengan rencana pengiriman 14 kontainer batu hitam dari Gorontalo menuju Jakarta.
Dalam pemberitaan mengenai proses persidangan, disebutkan adanya pemesanan kontainer melalui PT Tanto Intim Line oleh Rian Hilahapa, staf perusahaan.
Nama PT Kurnia Jaya Bahar juga disebut dalam rangkaian pengurusan administrasi pengiriman dan penebusan delivery order.
Namun, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan administrasi atau jasa pengangkutan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
“Rangkaian perkara tersebut menjadi alasan bagi aparat untuk mendalami peran setiap pihak yang terlibat dalam proses pengiriman mineral, terutama apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi muatan.”jelas Fendi.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri siapa yang mengurus dokumen, memesan kontainer, memberikan keterangan jenis barang, hingga pihak yang mengetahui muatan sebenarnya.
Ia juga mendorong pemeriksaan dokumen shipping instruction,bill of lading, dokumen karantina, serta bukti transaksi untuk mengungkap tanggung jawab masing-masing pihak.
Fendi menegaskan, perusahaan JPT yang terbukti secara sadar membantu penggunaan dokumen palsu atau memfasilitasi pengangkutan mineral ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak lain yang terbukti berperan dalam kegiatan ilegal.
Fendi berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan keterlibatan perusahaan JPT, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Sumber resmi: Rilis Divisi Humas Polri, 24 dan 29 Oktober 2026, mengenai pengungkapan batu hitam oleh Polda Metro Jaya dan Polda Gorontalo.



















