Example floating
Example floating
GorontaloOpini

Anomali Hukum Pertambangan di Gorontalo: Ketika Emas Akan Disita, Tambang Ilegal Dibiarkan

×

Anomali Hukum Pertambangan di Gorontalo: Ketika Emas Akan Disita, Tambang Ilegal Dibiarkan

Sebarkan artikel ini

Situasi ini juga mencerminkan lemahnya tata kelola sektor pertambangan rakyat. Hingga saat ini, percepatan legalisasi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih berjalan lambat.”

Gorontalo – Fenomena penanganan pertambangan emas di Provinsi Gorontalo saat ini menunjukkan sebuah anomali yang sulit dipahami oleh publik. Di satu sisi, pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa emas hasil pertambangan rakyat merupakan barang yang tidak boleh diperjualbelikan karena dianggap berasal dari aktivitas ilegal dan berpotensi menjadi barang bukti tindak pidana. Namun di sisi lain, kegiatan pertambangan ilegal itu sendiri justru masih berlangsung secara terbuka di berbagai wilayah.

Realitas tersebut dapat dilihat di sejumlah daerah seperti Kecamatan Dengilo dan Kecamatan Marisa di Kabupaten Pohuwato, serta di Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango di Kabupaten Gorontalo. di lokasi-lokasi tersebut, Sampai saat ini aktivitas pertambangan tanpa izin masih terus berjalan.

Artikel Terkait :  Menjelang Lebaran YLKI Gorontalo Ingatkan Masyarakat Selektif Membeli Daging di Pasaran

Aktivitas ini bahkan sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat setempat, namun penindakan yang tegas terhadap aktivitas tambangnya tidak terlihat sebanding dengan hebohnya semangat penindakan penyitaan emas hasil tambang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum. Jika aktivitas pertambangan tanpa izin memang melanggar hukum, maka seharusnya yang menjadi fokus utama adalah menghentikan kegiatan tambangnya, bukan hanya menindak hasil produksinya.

Ketika aparat lebih bersemangat untuk menindak emas yang berada di tangan masyarakat (penjual dan pembeli) dibanding menghentikan aktivitas tambangnya, publik wajar menilai bahwa hukum sedang berjalan tidak pada tempatnya.

Alibi perlindungan terhadap masyarakat dari konsekuensi hukum memang sering dikemukakan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Namun pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru. Masyarakat penambang yang berada pada posisi ekonomi rentan menjadi pihak yang paling terdampak, sementara persoalan utama berupa aktivitas pertambangan tanpa izin seakan dibiarkan berlangsung tanpa solusi yang jelas.

Artikel Terkait :  Ditangani Kejati Gorontalo, Dugaan Korupsi di Bone Bolango Dipertanyakan

Situasi ini juga mencerminkan lemahnya tata kelola sektor pertambangan rakyat. Hingga saat ini, percepatan legalisasi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih berjalan lambat. Padahal skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kebutuhan ekonomi masyarakat penambang.

Sebagai kepala daerah, Gubernur Gorontalo seharusnya memainkan peran strategis dalam memastikan hadirnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Kebijakan yang hanya berfokus pada penyitaan emas tanpa diiringi langkah nyata menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat justru berpotensi memperdalam ketimpangan dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Artikel Terkait :  Bibit Maxxi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Bone Bolango

Keadilan sosial tidak hanya diukur dari ketegasan hukum, tetapi juga dari keberpihakan terhadap solusi yang adil bagi masyarakat. Jika emas dianggap ilegal, maka negara harus hadir menyelesaikan akar persoalan tambangnya. Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan terlihat tajam ke bawah namun tumpul terhadap persoalan yang lebih besar.

Sudah saatnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan duduk bersama mencari solusi komprehensif. Legalisasi tambang rakyat, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan.

Jika tidak, anomali hukum pertambangan di Gorontalo akan terus berulang—di mana emas disita, tetapi tambang ilegal tetap berjalan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *