Hukum dan Kriminal

Modus Para Tersangka Dalam Proyek Kanal Tanggidaa Dari Rekayasa Dokumen Penawaran Hingga Manipulasi Progres

306
×

Modus Para Tersangka Dalam Proyek Kanal Tanggidaa Dari Rekayasa Dokumen Penawaran Hingga Manipulasi Progres

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo terus didalami kejaksaan tinggi Gorintalo.

Dalam kasus tersebut  sudah  37 saksi, tiga ahli,yang telah diperiksa  serta 239 barang bukti telah diamankan.

Dari hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah PRINT 549/P.8/Fd.1/08/2024 dan PRINT720/P.5.5/Fd.1/10/2024 , kejaksaan tinggi gorontalo kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka ,masing – masing berinisial RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).KWT selaku Direktur Cabang PT. MGK.serta RN Direktur dan Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana sebagai konsultan pengawas.

Artikel Terkait :  Terkait Mobil Hasil Lelang JBA , Samsat Kab.Gorontalo Akui Kecolongan : Nomor Mesin dan Nomor Rangkanya Dipalsukan

Para tersangka diduga melakukan manipulasi progres fisik pekerjaan sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,59 miliar,serta ditemukan aliran dana sebesar Rp 1,739 miliar yang digunakan untuk keperluan di luar proyek, termasuk pemberian kepada pejabat Dinas PUPR dan pembayaran fee perusahaan.

Artikel Terkait :  Kembali Berulah ,SPBU Sudirman Diduga Timbun BBM Subsidi  Dua Truck Berhasil Diamankan

“Modus korupsi yang dilakukan melibatkan rekayasa dokumen penawaran proyek, laporan progres pekerjaan fiktif, hingga pengajuan jaminan pelaksanaan dan uang muka yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.meski permohonan jaminan ditolak oleh PT. Asuransi Jasaraharja Putera karena adanya tunggakan premi, RL tetap menyetujui addendum kontrak hingga tahap IV.Akibat dari tindakan tersebut, negara kehilangan jaminan pelaksanaan ketika PT. MGK gagal menyelesaikan proyek.”ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum kejaksaan tinggi Gorontalo.(05/12).

Artikel Terkait :  Terungkap Modus Baru Penyeludupan Batu Hitam di Pelabuhan Anggrek ,Kapolres Gorut  Bungkam

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kita akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana lebih lanjut dan memastikan semua pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”tegas Asisten Tindak Pidana Khusus

(Sumber : Penkumkejatigorontalo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *