Example floating
Example floating
Gorontalo Utara

LSM GAM Siap Hadapi Gugatan PT.TNR  Terkait Dugaan Penyeludupan Batu Hitam di Gorut

162
×

LSM GAM Siap Hadapi Gugatan PT.TNR  Terkait Dugaan Penyeludupan Batu Hitam di Gorut

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Kab.Gorontalo Utara – Ketua Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo Amin Suleman mengaku siap menghadapai gugatan PT.Tilongkabila Nusantara Raya (TNR).

Gugatan tersebut dilayangkan PT.TNR yang merasa keberatan dengan digagalkannya usaha dugaan penyeludupan batu hitam di pelabuhan Anggrek Gorontalo Utara.

“Mereka keberatan atas gagalnya penyeludupan material yang diduga batu hitam dan saya salah satu pihak yang turut digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.”Ungkap Amin Suleman.kamis.(14/3/2024).

Artikel Terkait :  Pilkades Serentak 2021 di Gorut Wajib Terapkan Prokes

Selain itu kata Amin,pihaknya juga dituntut ganti rugi ratusan juta rupiah dan diminta untuk tidak lagi mempersoalkan pengiriman barang ilegal tersebut.

Artikel Terkait :  Sambangi Dinas Kominfo, Wabup Thariq Minta Kominfo Lakukan Rapat Koordinasi dengan OPD Terkait

“Dalam isi gugatannya,kami dituntut ratusan juta rupiah dan diminta untuk tidak lagi mempersoalkan pengiriman barang ilegal( Batu Hitam) tersebut.”Jelas Amin.

Terungkap bahwa PT. Tilongkabila Nusantara Raya Sebagai perusahan pemilik barang (Batu Hitam)  merasa dirugikan atas tindakan  yang dilakukan pihak KSOP pelabuhan Anggrek dan Meratus yang dengan cepat merespon  pengaduan LSM GAM-PG yang dipimpin oleh Amin Suleman.pada (03/02/2024).

Artikel Terkait :  Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sultim, Ini yang Disampaikan Wabup Thariq

Atas kejadian tersebut,pihak PT.TNR melalui kuasa hukumnya Very Satria Dilapanga SH  kemudian mendaftarkan gugatannya ke pengadilan negeri kota gorontalo dengan nomor 7/Pdt.G/2024/PN Gto,dengan gugatan perbuatan melawan hukum.(PMH)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *