Koordinat.co,Kab.Gorontalo Utara – Ketua Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo Amin Suleman mengaku siap menghadapai gugatan PT.Tilongkabila Nusantara Raya (TNR).
Gugatan tersebut dilayangkan PT.TNR yang merasa keberatan dengan digagalkannya usaha dugaan penyeludupan batu hitam di pelabuhan Anggrek Gorontalo Utara.
“Mereka keberatan atas gagalnya penyeludupan material yang diduga batu hitam dan saya salah satu pihak yang turut digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.”Ungkap Amin Suleman.kamis.(14/3/2024).
Selain itu kata Amin,pihaknya juga dituntut ganti rugi ratusan juta rupiah dan diminta untuk tidak lagi mempersoalkan pengiriman barang ilegal tersebut.
“Dalam isi gugatannya,kami dituntut ratusan juta rupiah dan diminta untuk tidak lagi mempersoalkan pengiriman barang ilegal( Batu Hitam) tersebut.”Jelas Amin.
Terungkap bahwa PT. Tilongkabila Nusantara Raya Sebagai perusahan pemilik barang (Batu Hitam) merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan pihak KSOP pelabuhan Anggrek dan Meratus yang dengan cepat merespon pengaduan LSM GAM-PG yang dipimpin oleh Amin Suleman.pada (03/02/2024).
Atas kejadian tersebut,pihak PT.TNR melalui kuasa hukumnya Very Satria Dilapanga SH kemudian mendaftarkan gugatannya ke pengadilan negeri kota gorontalo dengan nomor 7/Pdt.G/2024/PN Gto,dengan gugatan perbuatan melawan hukum.(PMH)