Gorontalo Utara

LSM GAM Siap Hadapi Gugatan PT.TNR  Terkait Dugaan Penyeludupan Batu Hitam di Gorut

316
×

LSM GAM Siap Hadapi Gugatan PT.TNR  Terkait Dugaan Penyeludupan Batu Hitam di Gorut

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Kab.Gorontalo Utara – Ketua Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo Amin Suleman mengaku siap menghadapai gugatan PT.Tilongkabila Nusantara Raya (TNR).

Gugatan tersebut dilayangkan PT.TNR yang merasa keberatan dengan digagalkannya usaha dugaan penyeludupan batu hitam di pelabuhan Anggrek Gorontalo Utara.

“Mereka keberatan atas gagalnya penyeludupan material yang diduga batu hitam dan saya salah satu pihak yang turut digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.”Ungkap Amin Suleman.kamis.(14/3/2024).

Artikel Terkait :  Miliki Pendukung yang Solid, Paslon Romantis Berpotensi Menang di Pilkada Gorontalo Utara

Selain itu kata Amin,pihaknya juga dituntut ganti rugi ratusan juta rupiah dan diminta untuk tidak lagi mempersoalkan pengiriman barang ilegal tersebut.

Artikel Terkait :  Hadiri Sosialisasi Produk KUR BSG, Bupati Gorut Harap Masyarakat Memanfaatkan Produk Tersebut

“Dalam isi gugatannya,kami dituntut ratusan juta rupiah dan diminta untuk tidak lagi mempersoalkan pengiriman barang ilegal( Batu Hitam) tersebut.”Jelas Amin.

Terungkap bahwa PT. Tilongkabila Nusantara Raya Sebagai perusahan pemilik barang (Batu Hitam)  merasa dirugikan atas tindakan  yang dilakukan pihak KSOP pelabuhan Anggrek dan Meratus yang dengan cepat merespon  pengaduan LSM GAM-PG yang dipimpin oleh Amin Suleman.pada (03/02/2024).

Artikel Terkait :  Pemda Gorut akan Jadikan Wilayah Transmigrasi Desa Motihelumo sebagai Kawasan Agrowisata Buah-buahan

Atas kejadian tersebut,pihak PT.TNR melalui kuasa hukumnya Very Satria Dilapanga SH  kemudian mendaftarkan gugatannya ke pengadilan negeri kota gorontalo dengan nomor 7/Pdt.G/2024/PN Gto,dengan gugatan perbuatan melawan hukum.(PMH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *