Koordinat.co Kab.Gorontalo – Pihak PT.Tilongkabilla Nusantara Raya diduga melakukan manipulasi soal administrasi pengiriman mineral batuan jenis batu hitam dan diduga lakukan pengolahan mineral tambang secara ilegal .
Ketidaksesuàian dokument tersebut terungkap saaat wartawan menpertanyakan soal legalitas perusahan PT.TNR terkait ijin pertambangan dan ijin ekpolarasi produksi hingga penjualan.
Pihak PT.TNR hanya menunjukan profil perusahaan tanpa ada ijin pertambangan mineral dan ijin operasional pendukung lainnya.
Sementara itu penanggungjawab PT. Tilongkabila Nusantara Raya ,R Rudi saat ditemui wartawan pada Kamis.(4/01/2024) mengakui bahwa asal usul material (Batu Hitam) sebagai bahan baku tersebut berasal dari lokasi yang ada di Kab.Bone bolango .
Namun yang ganjil,ijin pertambangn yang dipakai adalah ijin Pertambangan Rakyat (IPR) milik Desa Suka damai yang berlokasi di Kecamatan Bilato,Kab.Gorontalo
“Pengolahan yang kami lakukan sudah sesuai dengan IPR yang kami miliki, fokus kami adalah memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah,” jelasnya.
Disisi lain,pengakuan sepihak dari pihak PT.TNR tersebut dibantah oleh kepala desa suka damai, Arfan yahya ketika dikonfirmasi pihak media.
Pihaknya yang punya hak sebagai pemegang ijin pertambangan rakyat (IPR) mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena sesuai dengan aturan IPR miliknya hanya diberi ijin untuk bisa berkegiatan di wilayah kab.Gorontalo.
“Saya tidak memberikan ijin kepada siapapun untuk menggunakan IPR milik saya, dan ijin tersebut hanya bisa digunakan pada lokasi di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo,”Jelasnya.
Saat ini Pihak redaksi koordinat.co masih berusaha mencari pihak perusahaan jasa transportasi (JPT) yang diduga terlibat dalam dugaan kasus penyeludupan tersebut.