• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo Utara

Modal ‘Dokument Terbang’ PT.TNR Diduga Akan Seludupkan Batu Hitam Ke Luar Daerah,IPR Suka Damai Disebut.

Margarito by Margarito
Modal ‘Dokument Terbang’ PT.TNR Diduga Akan Seludupkan Batu Hitam Ke Luar Daerah,IPR Suka Damai Disebut.
0
SHARES
262
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co Kab.Gorontalo – Pihak PT.Tilongkabilla Nusantara Raya diduga melakukan manipulasi soal administrasi pengiriman mineral batuan jenis batu hitam dan diduga lakukan pengolahan mineral tambang secara ilegal .

Ketidaksesuàian dokument tersebut terungkap saaat wartawan menpertanyakan soal legalitas perusahan PT.TNR terkait ijin pertambangan dan ijin ekpolarasi  produksi hingga penjualan.

Pihak PT.TNR hanya menunjukan profil perusahaan tanpa ada ijin pertambangan mineral dan ijin operasional pendukung lainnya.

Sementara itu penanggungjawab PT. Tilongkabila Nusantara Raya ,R Rudi saat ditemui wartawan pada Kamis.(4/01/2024) mengakui  bahwa asal usul  material (Batu Hitam) sebagai bahan baku  tersebut berasal dari lokasi yang ada di Kab.Bone bolango .

Namun yang ganjil,ijin pertambangn yang dipakai adalah  ijin Pertambangan Rakyat (IPR) milik  Desa Suka damai yang berlokasi di  Kecamatan Bilato,Kab.Gorontalo

Artikel Terkait :  LSM GAM Siap Hadapi Gugatan PT.TNR  Terkait Dugaan Penyeludupan Batu Hitam di Gorut

“Pengolahan yang kami lakukan sudah sesuai dengan IPR yang kami miliki, fokus kami adalah memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah,” jelasnya.

Disisi lain,pengakuan sepihak dari pihak PT.TNR tersebut dibantah oleh kepala desa suka damai, Arfan yahya ketika dikonfirmasi pihak media.

Pihaknya yang punya hak sebagai pemegang ijin pertambangan rakyat (IPR) mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena sesuai dengan aturan IPR miliknya hanya diberi ijin untuk bisa berkegiatan di wilayah kab.Gorontalo.

“Saya tidak memberikan ijin kepada siapapun untuk menggunakan IPR milik saya, dan ijin tersebut hanya bisa digunakan pada lokasi di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo,”Jelasnya.

Saat ini Pihak redaksi koordinat.co masih berusaha mencari pihak perusahaan jasa transportasi (JPT) yang diduga terlibat dalam dugaan kasus penyeludupan tersebut.

Artikel Terkait :  Pj. Sekda Gorut Buka Pelaksanaan Penguatan Forum Kecamatan dan Forum Kabupaten Sehat
Tags: Desa suka damaiPenyeludupan batu hitam gorontaloPT.Tilongkabila Nusantara Raya
Previous Post

Komplek Pergudangan di Telaga Biru Diduga jadi Lokasi Penimbunan Miras

Next Post

Dandim 1310 Bitung Pantau Kesiapan Logistik Menjelang Pemilu 2024

Next Post
Dandim 1310 Bitung Pantau Kesiapan Logistik Menjelang Pemilu 2024

Dandim 1310 Bitung Pantau Kesiapan Logistik Menjelang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Dirtut KPK Uji Disertasi Bertema Aset Korupsi: Kajari Gorontalo Lulus Cumlaude

Dirtut KPK Uji Disertasi Bertema Aset Korupsi: Kajari Gorontalo Lulus Cumlaude

Juli 16, 2025
Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Juli 10, 2025
FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

Juli 10, 2025
Wabup Pohuwato Apresiasi Pemprov Gorontalo atas Penyaluran 1.542 Paket Bantuan Pangan BLP3G

Wabup Pohuwato Apresiasi Pemprov Gorontalo atas Penyaluran 1.542 Paket Bantuan Pangan BLP3G

Juli 10, 2025
SOLIDARITAS PALSU (1)

SOLIDARITAS PALSU (1)

Juli 9, 2025
Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Juli 5, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media