Kab Gorontalo

Proses DUM Mandek,Sengketa ”DM 3 B” Masuki Babak Baru

476
×

Proses DUM Mandek,Sengketa ”DM 3 B” Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Kab.Gorontalo -Kuasa Hukum Roy Akaseh ,Ronal Van Mansyur SH,,MH akan ajukan gugatan baru jika Proses DUM mobil dinas mantan ketua DPRD Kab.Gorontalo gagal.

Dirinya menjelaskan bahwa pencabutan gugatan yang dilakukan pihaknya untuk memberi ruang kepada pemerintah daerah Kab.Gorontalo untuk segera memperjelas status hukum mobil dinas tersebut.

Artikel Terkait :  Universitas Gorontalo Sosialisasikan Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus

“Kami tegaskan bahwa pencabutan gugatan bukan berarti menghapus status sengketa, melainkan sebagai bentuk itikad baik dari kami untuk memberi ruang dan kesempatan kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan prosedur pelepasan aset sesuai mekanisme yang berlaku,” Jelas Ronal.

Artikel Terkait :  Pergantian TKSK Kabupaten Gorontalo Disebut Ada Campur Tangan Bupati, Wabup dan Ketua PKK

Menurutnya, penyelesaian administratif melalui DUM merupakan kunci agar kendaraan tersebut tidak akan menjadi objek perdebatan hukum di kemudian hari.

Artikel Terkait :  Rapat Bahas Soal Rakyat, Kadis di Kabupaten Gorontalo Tertidur Pulas

“Jika tidak segera diselesaikan maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dikemudian hari, termasuk risiko kerugian negara jika aset tidak segera ditertibkan.”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *