Kab Gorontalo

Proses DUM Mandek,Sengketa ”DM 3 B” Masuki Babak Baru

351
×

Proses DUM Mandek,Sengketa ”DM 3 B” Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Kab.Gorontalo -Kuasa Hukum Roy Akaseh ,Ronal Van Mansyur SH,,MH akan ajukan gugatan baru jika Proses DUM mobil dinas mantan ketua DPRD Kab.Gorontalo gagal.

Dirinya menjelaskan bahwa pencabutan gugatan yang dilakukan pihaknya untuk memberi ruang kepada pemerintah daerah Kab.Gorontalo untuk segera memperjelas status hukum mobil dinas tersebut.

Artikel Terkait :  Dandim 1315/KG Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nur Ayatullah

“Kami tegaskan bahwa pencabutan gugatan bukan berarti menghapus status sengketa, melainkan sebagai bentuk itikad baik dari kami untuk memberi ruang dan kesempatan kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan prosedur pelepasan aset sesuai mekanisme yang berlaku,” Jelas Ronal.

Artikel Terkait :  Kepedulian Polres Gorontalo, Sambangi dan Bantu Korban Kebakaran di Telaga Biru

Menurutnya, penyelesaian administratif melalui DUM merupakan kunci agar kendaraan tersebut tidak akan menjadi objek perdebatan hukum di kemudian hari.

Artikel Terkait :  Merajut Memory Putih Dongker, Alumni SMPN 01 Bilato Sukses Gelar Reuni Akbar

“Jika tidak segera diselesaikan maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dikemudian hari, termasuk risiko kerugian negara jika aset tidak segera ditertibkan.”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *