Koordinat.co,Gorontalo – Pusat Kegiatan Belajar Masyarat (PKBM) Kab.Gorontalo berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo
Gugatan tersebut dilayangkan Merlan Uloli cs terkait keabsahan ijazah paket c dengan Nomor Seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama Risman Tolingguhu Wakil Bupati Bone Bolango saat ini.
Ijazah tersebut diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hutuo Lestari yang menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Tanggal 08 Mei 2025, Majelis Hakim PTUN Gorontalo menerima eksepsi Tergugat, mengenai legal standing para penggugat.
Dan dalam Pokok Perkara dinyatakan bahwa gugatan para penggugat yakni Merlan Uloli Cs tidak dapat diterima,
Serta menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.500,00- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).
Gugatan tersebut menurut kuasa hukum PKBM Hutuo Lestari Adv Ronal Van Masyur sangat dipaksakan, karena Merlan Uloli Cs tidak memiliki legal standing ,
“Yang mana gugatan yang dilayangkan oleh Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe sangat tidak mendasar,dan terbukti dalam eksepsi Para penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan.”Ungkap Ronal.
Menurut Ronal,pihaknya sama sekali tidak menemui kesulitan dalam membantah dalil para penggugat.
“Pihak kami sebagai tergugat dapat membantah dalil-dalil mereka baik dari keterangan ahli maupun bukti surat.”tambahnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa kemenangan PKBM ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi PKBM lainnya di seluruh wilayah provinsi Gorontalo dalam memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kualitas pendidikan non-formal.