• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugatan Merlan Uloli Cs  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

Gugatan tersebut dilayangkan Merlan Uloli cs terkait keabsahan ijazah paket c dengan dengan Nomor Seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama Risman Tolingguhu

Margarito by Margarito
0
SHARES
54
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Gorontalo – Pusat Kegiatan Belajar Masyarat (PKBM) Kab.Gorontalo  berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo

Gugatan tersebut dilayangkan Merlan Uloli cs terkait keabsahan ijazah paket c dengan Nomor Seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama Risman Tolingguhu Wakil Bupati Bone Bolango saat ini.

Ijazah tersebut diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hutuo Lestari yang menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Tanggal 08 Mei 2025, Majelis Hakim PTUN Gorontalo  menerima eksepsi Tergugat, mengenai legal standing para penggugat.

Dan dalam Pokok Perkara dinyatakan bahwa gugatan para penggugat yakni Merlan Uloli Cs tidak dapat  diterima,

Artikel Terkait :  Tim Syafari Yang Dipimpin Wabub Suharsi laksanakan Salat Tarawih di Mesjid Jabal Nur Desa Dambalo

Serta menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.500,00- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).

Gugatan tersebut menurut kuasa hukum PKBM Hutuo Lestari Adv Ronal Van Masyur sangat dipaksakan, karena Merlan Uloli Cs tidak memiliki legal standing ,

“Yang mana gugatan yang dilayangkan oleh Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe sangat tidak mendasar,dan terbukti dalam eksepsi Para penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan.”Ungkap Ronal.

Menurut Ronal,pihaknya sama sekali tidak menemui kesulitan dalam membantah dalil para penggugat.

“Pihak kami sebagai tergugat dapat membantah dalil-dalil mereka baik dari keterangan ahli maupun bukti surat.”tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kemenangan PKBM ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi PKBM lainnya di seluruh wilayah provinsi Gorontalo dalam memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kualitas pendidikan non-formal.

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato Hadiri Penyusunan RPJMD 2025 - 2030 LAKIP dan LPPD Kabupaten Pohuwato

Tags: PKBM Hutuo lestariRisman Tolingguhu
Previous Post

Di Gorontalo Teror di Ruang Publik Hiasi Pembentukan Satgas Anti Premanisme

Next Post

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Next Post

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Juni 11, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Juni 7, 2025
Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Juni 6, 2025
Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Juni 5, 2025
Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Juni 5, 2025
Diancam di Bunuh dan Dipotong, YR Memilih Sementara Waktu Tidak Menempuh Jalur Hukum

Diancam di Bunuh dan Dipotong, YR Memilih Sementara Waktu Tidak Menempuh Jalur Hukum

Juni 4, 2025
Bibit Maxxi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Bone Bolango

Bibit Maxxi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Bone Bolango

Juni 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media