Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahGorontalo

Gugatan Merlan Uloli Cs  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

326
×

Gugatan Merlan Uloli Cs  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Koordinat.co,Gorontalo – Pusat Kegiatan Belajar Masyarat (PKBM) Kab.Gorontalo  berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo

Gugatan tersebut dilayangkan Merlan Uloli cs terkait keabsahan ijazah paket c dengan Nomor Seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama Risman Tolingguhu Wakil Bupati Bone Bolango saat ini.

Example 300x600

Ijazah tersebut diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hutuo Lestari yang menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.

Artikel Terkait :  Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Nasional 2023, Lemkari Gorontalo Tindaklanjuti Instruksi Pengurus Besar

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Tanggal 08 Mei 2025, Majelis Hakim PTUN Gorontalo  menerima eksepsi Tergugat, mengenai legal standing para penggugat.

Dan dalam Pokok Perkara dinyatakan bahwa gugatan para penggugat yakni Merlan Uloli Cs tidak dapat  diterima,

Serta menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.500,00- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).

Artikel Terkait :  Wabub Suharsi Hadiri Penandatanganan 5 Ramperda Dalam Paripurna DPRD

Gugatan tersebut menurut kuasa hukum PKBM Hutuo Lestari Adv Ronal Van Masyur sangat dipaksakan, karena Merlan Uloli Cs tidak memiliki legal standing ,

“Yang mana gugatan yang dilayangkan oleh Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe sangat tidak mendasar,dan terbukti dalam eksepsi Para penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan.”Ungkap Ronal.

Artikel Terkait :  Kuasa Hukum Roy Akaseh Ajukan Sita Jaminan Dalam Gugatan Waprestasi Mantan Ketua Dewan Kab.Gorontalo

Menurut Ronal,pihaknya sama sekali tidak menemui kesulitan dalam membantah dalil para penggugat.

“Pihak kami sebagai tergugat dapat membantah dalil-dalil mereka baik dari keterangan ahli maupun bukti surat.”tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kemenangan PKBM ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi PKBM lainnya di seluruh wilayah provinsi Gorontalo dalam memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kualitas pendidikan non-formal.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *