DaerahGorontaloGorontalo UtaraHukum dan Kriminal

Lagi Dugaan Money Politik PSU Gorut ke Kades Dilaporkan, Disertai Bukti Transfer

388
×

Lagi Dugaan Money Politik PSU Gorut ke Kades Dilaporkan, Disertai Bukti Transfer

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO GORONTALO UTARA – Sampai saat ini, laporan dugaan money politik pada pelaksanaan PSU Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masih terus masuk ke pihak Bawaslu Kabupaten Gorut, seperti yang dilakukan oleh Harsono Demanto yang berprofesi sebagai wiraswasta ikut terpanggil dan melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh sejumlah pejabat, termasuk calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf, diduga memberikan uang kepada kepala desa dan camat untuk mendukung pasangan tersebut.
“Dugaan praktek money politik tersebut tentu melanggar hukum dan menciderai proses demokrasi. Untuk itu saya melapor ke Bawaslu dan berharap agar laporan ini menjadi atensi dan segera ditindak lanjuti” kata Harsono. Sabtu (10/5/2025)

Artikel Terkait :  Tegas, Pemerintah Desa Hulawa Laksanakan Perpres dan SE Bupati Gorut Terkait Vaksinasi

Lanjut dikatakan oleh Harsono, dalam laporannya, turut juga disertakan beberapa bukti, seperti bukti transfer uang sebesar Rp1.500.000 per kepala desa dari rekening atas nama inisial MR kepada salah satu Kepala Desa.

Artikel Terkait :  Buntut Pengrebekan Gudang Miras di Dungaliyo , Polsek Bongomeme Dan Polres Gorontalo Kena Imbas

Harsono menambahkan, selain bukti transfer, Ia juga menyertai bukti lainnya berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp “Tidak hanya itu saja, ada juga foto tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Kepala Desa yang berada di Kwandang dan salah satu Kepala Desa yang ada di Sumalata Timur yang membahas penerimaan uang tersebut.” Tandasnya.

Artikel Terkait :  Kasus Chromebook: DPR Nilai Pembuktian Jaksa Solid, Bukan Sekadar Dugaan

Dengan adanya laporan money politik yang di terima oleh Kepala – Kepala Desa menyiratkan betapa hancurnya proses demokrasi di di Gorontalo Utara pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *