• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo

TGR Mesin Pemipil Jagung Mangkrak Sejak 2022, Kades Motilango Terancam Sanksi Hukum

Admin by Admin
TGR Mesin Pemipil Jagung Mangkrak Sejak 2022, Kades Motilango Terancam Sanksi Hukum

Foto Ilustrasi: AI/Koordinat

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Gorontalo – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Noldianto Hongi, sebesar Rp 90.750.000 akibat pengadaan mesin pemipil jagung yang tidak sesuai spesifikasi pada tahun 2022 hingga kini belum tuntas diselesaikan.

Sudah memasuki tahun 2025, belum ada kejelasan terkait penyelesaian TGR tersebut. Dari jumlah total yang harus dikembalikan, baru sekitar Rp 18.650.000 yang telah disetor ke kas negara.

Kepala Desa Motilango, Noldianto Hongi, saat dikonfirmasi mengakui hal itu dan menyampaikan komitmennya untuk melunasi TGR tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan waktu penyelesaiannya secara pasti.

“Ini depe setoran segera akan saya selesaikan. Insya Allah secepatnya,” ujar Noldianto, Sabtu (03/05/2025).

Artikel Terkait :  Kunjungan Jokowi Ke Gorontalo Akan Disambut Demo Oleh Aliansi Jasa Konstruksi ,Ini Tuntutannya

Saat ditanya lebih lanjut soal kepastian tanggal penyelesaian, Noldianto tidak memberikan jawaban tegas.

“Tidak bisa pak,” singkatnya.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila TGR tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri atau Pejabat Bukan Bendahara menyatakan bahwa jika tidak ada iktikad baik menyelesaikan TGR, maka dapat ditempuh upaya hukum, termasuk pemotongan penghasilan, penyitaan aset, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.

Pihak Inspektorat maupun Badan Keuangan Daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti keterlambatan penyelesaian TGR ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan desa.

Artikel Terkait :  Terkait Union Busting, FSPMI Demo Management Hotel Citimall Gorontalo
Tags: Dana DesaMesin Pemipil JagungOknum KadesSanksi HukumTuntutan Ganti Rugi
Previous Post

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Next Post

Lagi Dugaan Money Politik PSU Gorut ke Kades Dilaporkan, Disertai Bukti Transfer

Next Post
Lagi Dugaan Money Politik PSU Gorut ke Kades Dilaporkan, Disertai Bukti Transfer

Lagi Dugaan Money Politik PSU Gorut ke Kades Dilaporkan, Disertai Bukti Transfer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media