Example floating
Example floating
Gorontalo

TGR Mesin Pemipil Jagung Mangkrak Sejak 2022, Kades Motilango Terancam Sanksi Hukum

164
×

TGR Mesin Pemipil Jagung Mangkrak Sejak 2022, Kades Motilango Terancam Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi: AI/Koordinat

Koordinat.co, Gorontalo – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Noldianto Hongi, sebesar Rp 90.750.000 akibat pengadaan mesin pemipil jagung yang tidak sesuai spesifikasi pada tahun 2022 hingga kini belum tuntas diselesaikan.

Sudah memasuki tahun 2025, belum ada kejelasan terkait penyelesaian TGR tersebut. Dari jumlah total yang harus dikembalikan, baru sekitar Rp 18.650.000 yang telah disetor ke kas negara.

Artikel Terkait :  Doyan Mengomentari Masalah Ifana Abdulrahman, Tim 911 Pertanyakan Kapasitas Adhan Dambea

Kepala Desa Motilango, Noldianto Hongi, saat dikonfirmasi mengakui hal itu dan menyampaikan komitmennya untuk melunasi TGR tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan waktu penyelesaiannya secara pasti.

“Ini depe setoran segera akan saya selesaikan. Insya Allah secepatnya,” ujar Noldianto, Sabtu (03/05/2025).

Saat ditanya lebih lanjut soal kepastian tanggal penyelesaian, Noldianto tidak memberikan jawaban tegas.

Artikel Terkait :  Dituding Rugikan Konsumen Pihak MTF Klaim Sesuai Prosedur ,Pihaknya Malah Rugi

“Tidak bisa pak,” singkatnya.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila TGR tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri atau Pejabat Bukan Bendahara menyatakan bahwa jika tidak ada iktikad baik menyelesaikan TGR, maka dapat ditempuh upaya hukum, termasuk pemotongan penghasilan, penyitaan aset, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.

Artikel Terkait :  NGO Pertanyakan Pengawasan Hutan Konservasi Nantu : Tidak Becus

Pihak Inspektorat maupun Badan Keuangan Daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti keterlambatan penyelesaian TGR ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan desa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *