Koordinat.co, Gorontalo – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Noldianto Hongi, sebesar Rp 90.750.000 akibat pengadaan mesin pemipil jagung yang tidak sesuai spesifikasi pada tahun 2022 hingga kini belum tuntas diselesaikan.
Sudah memasuki tahun 2025, belum ada kejelasan terkait penyelesaian TGR tersebut. Dari jumlah total yang harus dikembalikan, baru sekitar Rp 18.650.000 yang telah disetor ke kas negara.
Kepala Desa Motilango, Noldianto Hongi, saat dikonfirmasi mengakui hal itu dan menyampaikan komitmennya untuk melunasi TGR tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan waktu penyelesaiannya secara pasti.
“Ini depe setoran segera akan saya selesaikan. Insya Allah secepatnya,” ujar Noldianto, Sabtu (03/05/2025).
Saat ditanya lebih lanjut soal kepastian tanggal penyelesaian, Noldianto tidak memberikan jawaban tegas.
“Tidak bisa pak,” singkatnya.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila TGR tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri atau Pejabat Bukan Bendahara menyatakan bahwa jika tidak ada iktikad baik menyelesaikan TGR, maka dapat ditempuh upaya hukum, termasuk pemotongan penghasilan, penyitaan aset, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.
Pihak Inspektorat maupun Badan Keuangan Daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti keterlambatan penyelesaian TGR ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan desa.