Koordinat.co, Gorontalo Utara – Oknum personel pelaksana pasar malam, berinisial AN, telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita. AN dilaporkan oleh ayah korban pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kepala Polres (Kapolres) Gorut melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Muhamad Adam, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Adam mengatakan, bahwa saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“(Jadi kasus tersebut) sudah sidik,” katanya di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut Adam pun menceritakan kronologis kejadian dugaan pemerkosaan tersebut. Dijelaskan dia, saat itu di lapangan dekat rumah korban di salah satu desa di Gorut, lagi ada pegelaran pasar malam, dan di rumah korban itu terdapat warung jualan makanan dan minuman.
“Jadi (saat itu) ditemukannlah anak (korban) ini bersama personel dari pelaksana pasar malam, yaitu kerjanya MC (Master of Ceremony) pada kegiatan tersebut. Pelakunya kerja di pasar malam,” kata Adam.
“Waktu perempuan (korban) ini masuk kamar mandi mau buang air kecil, tanpa dia sadari rupanya ada yang mengikutinya dari belakang. Pas dia di dalam, ini (AN) masuk, di situlah dilakukan perbuatan perkosa ini,” sambungnya.
Adam juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari ayah korban, saat itu firasatnya kurang baik, karena setelah melihat anaknya sudah tidak berada lagi di tempat kasir mereka jualan. Atas dasar itu, sang ayah pun langsung pergi ke belakang rumah untuk mencari anaknya.
“Jadi dia (ayah korban) susul ke belakang, (di kamar mandi). Di pintu kamar mandi itu ada space yang tidak begitu besar. Dia jongkok di situ, dia tengok, dia lihat ada kaki di dalam kamar mandi itu lebih dari dua,” jelas Adam.
“Kemudian dia dobrak masuk, dia tendang pintu kamar mandi itu terbuka dan dia dapati anaknya ini ada di dalam kamar mandi, dan laki-laki (AN) itu ditemukan juga ada di kamar mandi. Dia seret laki-laki ini keluar, kondisinya masih memperbaiki celananya yang sudah melorot sampai di lutut,” tambahnya.
Terakhir Adam pun menerangkan, atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Jadi ancamannya 12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)