Koordinat.co, Gorontalo – Pariyem (56) warga Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo resmi melaporkan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, berinisial JY, di Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo atas dugaan penipuan, Jumat (04/10/2024).
“Jadi hari ini saya melapor, karena saya merasa ditipu,” katanya pada Awak Media.
Lebih lanjut Pariyem yang didampingi suami tercinta itu menceritakan kronologi kejadiannya. Menurutnya, JY menghubunginya untuk menjadi pihak penyedia pada proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha mandiri dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Dikatakan Pariyem, JY terus menghubunginya serta membujuknya untuk jadi pihak penyedia pada proyek tersebut. “Kata JY waktunya hanya dua minggu untuk capai target, dia pun terus mendatangi dan menelpon saya, namun saya bilang saya tidak mau,” papar Pariyem.
“Saya sudah bilang kalau saya sudah tidak mau, karena saya sudah kapok yang kemarin, sisa saja masih 35 juta yang belum terbayar. Saya mau tenang, saya tidak mau lagi yang untuk urus begitu,” lanjutnya.
“Habis itu dia datang membawa bukti pembayaran oleh pak haji. Setengahnya telah dibayar oleh pak haji pada hari jumat. Jadi tinggal tunggu mba punya transfer hari Senin, saya jawab saya pikir-pikir dulu,” tambahnya.
Namun menurut Pariyem, dirinya terpaksa melakukan pembayaran tersebut mengingat ia di desak oleh JY untuk segera melakukan pembayaran.
“Saya ditelpon oleh JY untuk segera mentransfer uang tersebut sebelum jam 12 siang, jika tidak proyek itu tidak bisa dicairkan jika tidak mencapai target, saya bilang untuk sekarang saya belum bisa karena saya masih di pasar emang masih tunggu saya, kata JY iya, karena hanya ibu yang diharapkan,” jelasnya.
Dalam pengakuan Pariyem, usai dari pasar dirinya pun langsung menuju Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tibawa untuk melakukan transfer sesuai arahan dari JY. “Saya diarahkan untuk mengirim uang tersebut ke rekening atas nama Langgeng, JY yang memberikan nomor rekening tersebut,” beber Pariem.
“Saya kirim ke rekening itu sebesar Rp 506 juta, sisanya saya krim lewat DANA yang nilainya Rp 44 juta,” lanjutannya.
Dua Minggu berlalu, Pariem pun menanyakan ke JY apakah proyek ini sudah cair sesuai yang disampaikan di awal.
“Namun JY menjawab belum dan mba tenang saja. Dua minggu berikutnya lagi saya tanya apakah sudah cair, namun JY beralasan lagi hingga saat ini tidak ada pencairan yang dilakukan oleh JY,” tandasnya.
Diungkapkan Pariyem, adapun total kerugian yang dialaminya adalah sebesar Rp 550 juta. Dan karena tidak adanya itikad baik dari JY, sehingga dirinya pun melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Gorontalo dengan register Nomor: PolisiLP/B/207/X/2024/SPKT/Res Gtlo/ POLDA GORONTALO. (KM)