Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Permohonan Praperadilan kembali dilayangkan Adv Ronal Van Mansyur SH,MH bersama Adv Frengki Uloli SPD ,SH,MH kepada Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sebagai pihak termohon
Hal tersebut terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang RI no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),dan atau pasal 47 jo pasal 11 ayat 1 undang-undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ,Jo pasal 55,56 KUHP ,pidana yang terjadi pada tanggal 17 januari 2024 di Kecamatan Limboto dan Kecamatan Tolangohula,Kab.Gorontalo.
Dalam keterangan tertulisnya,Ronal menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh pihaknya adalah satu upaya untuk menguji apakah pihak termohon (Polda Gorontalo) dalam melakukan proses penegakkan hukum sudah sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP).
“Subtansinya ini untuk menguji apakah prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai KUHAP atau tidak.”Ungkap Ronal.Sabtu,(21/09/2024).
Selain menguji sah atau tidaknya sproses penyidikan dalam kasus tersebut,Ronal juga menambahkan bahwa dalam point yang menjadi fokus utama adalah terkait subtansi pasal yang diterapkan oleh penyidik.
“Fokus kami adalah substansi dari pasal yang diterapkan,yang menurut kami itu merupakan delik aduan absolut, tapi nyatanya perkara ini bersumber dari Laporan informasi yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi model A.”Tambahnya.
Hal yang sama dijelaskan Adv Frengki Uloli ,bahwa pihaknya dalam permohonan praperadilan adalah menegakkan prinsip dwo process of law.
“Bagi kami sebagai tim kuasa hukum ,langkah ini penting sebagai bentuk penegakkan prinsip dwo process of law yakni perlindungan hak individu setiap warga negara untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan.” jelas Frengki Uloli.
Frengki juga berharap dalam kasus ini agar semua pihak menghormati proses yang sementara berjalan.
“Secara proporsional kita berharap semua pihak menghormati dan menghargai hak dan kewajiban setiap warga negara,jangan ada upaya yang dilakukan diluar prosedur.”harapnya