KOORDINAT.CO,GORONTALO (Tajuk) – Persoalan batu hitam di bumi yang dijuluki Serambi Madinah ini seakan tidak pernah ada habisnya. Mulai dari persoalan yang terjadi diantara kelompok penambang, hingga aksi demontrasi yang kerapkali terjadi. Tak Hanya Polda Gorontalo, kasus batu hitam di Gorontalo ini bahkan pernah ditangani Mabes Polri.
Polda Gorontalo dalam laman resminya menyebut, batu hitam ini telah berulang kali menyebabkan gesekan antara kelompok penambang yang berkepentingan terhadap eksploitasi batu hitam di daerah itu. Gesekan ini sering terjadi sejak ditemukan batu hitam ada pada tahun 2019 silam.
Nilai ekonomis yang cukup tinggi yang terkandung dalam batu hitam ini, menurut Polda Gorontalo, membuat batu hitam ini ditambang secara ilegal dan tradisional oleh penambang liar. Padahal, jika dilihat dari statusnya, wilayah pertambangan tersebut berada di daerah pertambangan konsesi kontrak karya milik PT. Gorontalo Minerals.
Situasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Gorontalo dengan melakukan upaya hukum yang terukur guna meredam agar gesekan tersebut tidak terus meluas menjadi konflik sosial yang berkepanjangan. Hasilnya, sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 telah tercatat ada 13 perkara terkait tambang illegal batu hitam masuk dalam daftar Perkara yang ada di Polda Gorontalo.
Menyeriusi persoalan ini, pada 20 Desember 2022 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo mempromotori kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo dibuka langsung oleh Irjen Pol Helmy Santika, Kapolda Gorontalo saat itu. Forkopimda Provinsi Gorontalo dan Forkopimda Kabupaten Bone Bolango, hingga LSM dan Ormas serta Tokoh masyarakat juga ikut hadir.
FGD yang juga dihadiri oleh para Rektor ini kemudian ditindaklanjuti Helmy Santika pada 2 Januari 2022. Ia meminta akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ikut terlibat mengkaji persoalan batu hitam ini, terutama dalam mencari solusi pengelolaan batu hitam Gorontalo.
Tak sampai di situ, dua hari kemudian, pada 4 Januari 2023, Helmy Santika memperingatkan AKBP Muhammad Alli sebagai Kapolres Bone Bolango yang baru agar tidak mencederai nama baik Insitusi Polri dengan bermain tambang batu hitam.
“Kami tegaskan sekali lagi kepada seluruh anggota Polda Gorontalo khususnya Polres Bonebolango, jangan ada yang terlibat dalam persoalan batu hitam,” kata Helmy usai melantik Muhammad Alli sebagai Kapolres Bone Bolango. Jenderal Bintang Dua itu bahkan menyebut kasus batu hitam telah menjadi perbincangan hangat hingga di skala Internasional.
Sehari sebelum FGD digelar, pada 19 Desember 2022 Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo memvonis bebas para 4 Warga Negara Asing (WNA) asal China bahkan sudah masuk ke meja hijau. Namun, kasus ini bukan ditangani Polda Gorontalo, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Bonebol, Susanto Musa mengatakan, 4 WNA ini sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri pada maret 2022.
Menurutnya, perkara ini diserahkan langsung oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kemudian diteruskan ke Kejari Bonebol untuk menyelesaikan persoalan kasus ini di wilayah Bonebol.
Lantas, bagaimana dengan Persoalan batu hitam yang ditangai Polda Gorontalo? 13 kasus batu hitam masih berada di tahap penyidikan, hingga kemudian pada 31 Maret 2023 Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik Irjen Pol Angesta Romano Yoyol sebagai Kapolda Gorontalo. Helmy Santika, saat itu, kemudian menjabat Kapolda Lampung, meninggalkan sederet kasus batu hitam dibawah pimpinan Irjen Angesta.
Keberadaan Angesta Romano Yoyol sebagai Kapolda Gorontalo ini menjadi harapan besar bagi masyarakat Gorontalo. Apalagi Irjen Angesta disebut sebut juga memiliki banyak pengalaman dan karir yang cemerlang di bidang reserse. Pengalaman Irjen Angesta ini tentu sangat dibutuhkan, mengingat Reserse adalah salah satu dari fungsi kepolisian yang bertugas untuk melakukan penyelidikan untuk memecahkan kasus kriminalitas.
Selain itu, diantara deretan karir Irjen Angesta, salah satunya adalah pernah menjabat sebagai Kapolres Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok. KP3 adalah merupakan unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang mempunyai tugas pokok membantu Administrator Pelabuhan, dalam menyelenggarakan keamanan di dalam area Pelabuhan.
Kembali ke persoalan batu hitam, belum lama ini empat unit peti kemas (kontainer) yang diduga bermuatan batu hitam kembali lolos dari pengawasan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Gorontalo, pada 12 Oktober 2023. Lolosnya empat unit kontainer yang diduga dikirim lewat Jasa Pengangkutan Ekspedisi 72 Trans menggunakan Kapal Armada Permata itu, menambah panjang deretan kasus batu hitam di provinsi Gorontalo.
Pelabuhan Gorontalo memang menjadi pintu keluar utama kontainer dari provinsi Gorontalo ke daerah lain. Tak heran, beberapa kontainer batu hitam ilegal pernah diamankan di sana. Beberapa diantaranya lolos namun sempat dikembalikan ke Gorontalo untuk dijadikan barang bukti.
Khusus untuk empat kontainer yang diduga lolos pada 12 Oktober 2023 tersebut, kini tak ada lagi kabarnya. Informasi terakhir, pada 23 Oktober 2023 empat kontainer tersebut ditelah diamankan Polres KP3 Tanjung Priok, instansi dimana Irjen Angesta pernah bertugas. Sayangnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Irjen Angesta menjawab tidak tahu. Dirinya bahkan menyebut kasus tersebut bagus jika ditangani Mabes Polri.
Tujuh Bulan berlalu dibawah kepemimpinan Irjen Angesta, deretan kasus Batu Hitam yang ditinggalkan Helmy Santika belum juga bergulir ke pengadilan. Belum ada informasi kejelasan perkembangan belasan kasus ini yang dirilis ke publik. Polda Gorontalo dibawah kepemimpinan Irjen Angesta, terlihat lebih banyak melakukan penertiban, ketimbang menyeriusi kasus batu hitam ini hingga ke meja hijau. Padahal sudah di bulan November 2022, Helmy Santika menyebut sudah tiga kasus di tahap P21, 10 kasus dalam tahap penyidikan dan satu kasus dalam tahap penyelidikan.Â
Hal ini kemudian menuai pertanyaan publik. Berapa jumlah kasus batu hitam yang saat ini sudah ditangani Kejaksaan tinggi (Kejati) Gorontalo? Tak saja berkas kasus peninggalan Helmy Santika, tapi juga kasus baru yang ditangani Irjen Angesta. Mengapa Penegak Hukum terkesan “mandul” dalam penanganan kasus ini.?padahal ada ribuan karung barang bukti yang belum terurai ke meja hijau.
Kejati Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah kasus maupun perkembangan kasus batu hitam di Gorontalo. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Djafar saat dikonfirmasi menyarankan wartawan untuk meyurat resmi ke Kejati Gorontalo terkait kejelasan kasus Batu Hitam ini.(***)