Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo Reflin Liputo ingatkan pemerintah kabupaten gorontalo untuk konsisten terkait masalah bangunan di Desa Pentadio Timur Kec.Telaga Biru.
Reflin mengingatkan,bahwa pasca keluarnya surat ketidaksesuaian dari tata ruang dan rekomendasi teknis dari Balai wilayah sungai beserta Dinas Lingkungan Hidup Kab.Gorontalo maka, keberadaan bangunan tersebut berkonsekwensi menabrak aturan lintas sektor.
“Kita berharap pemda kab gorontalo dalam hal ini konsisten menegakkan aturan,artinya dengan keluarnya surat penolakan permohonan ijin UKL/UPL dari dinas lingkungan hidup maka tidak ada penafsiran lain melihat masalah tersebut.”Jelas Reflin Liputo,Rabu.(07/2/2024).
Menurut Reflin,keberadaan bangunan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di sektor lain.
” Imbas dari bangunan ilegal ini,akan ada lagi bangunan liar lainnya yang akan bermunculan, karena pemerintah daerah kehilangan kendali atas aturan yang dibuatnya sendiri.”ungkapnya.
Dirinya juga berharap agar pihak-pihak yang punya kepentingan dalam masalah tersebut tidak membuat penafsiran baru yang hanya akan mengaburkan aturan yang sudah jelas.
“Tidak ada penafsiran lain,bangunan tersebut sudah jelas menabrak aturan,mau di bongkar atau cabut saja aturannya,itu saja.”Tandasnya