Koordinat.co,Kab.Gorontalo – DLH Kabupaten Gorontalo memastikan tidak pernah menerbitkan dokumen UKL UPL untuk bangunan yang di sempadan sungai karena tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Amdal dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Gorontalo, Dewi Masita Idrus.
“Kalau di kami ada proses sebelum dikeluarkan ijin, kita melihat dampaknya lebih dahulu,” kata Dewi Masita Idrus dalam keterangannya kepada wartawan, seperti yang diterima media ini, Kamis (11/1/2024).
Dirinya menjelaskan, saat mengajukan permohonan dokumen lingkungan, pemohon juga harus menyiapkan beberapa dokumen lain sebagai persyaratan.
“Ada juga dokumen lain yang harus disiapkan, terutama SKTR dari tata ruang, jadi tidak sembarangan. Itu dikeluarkan berdasarkan kategori resiko, diantaranya UKL dan UPL,” terangnya.
“Intinya kalau membahayakan lingkungan, kita tidak mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.
Sayangnya, saat ditanyakan terkait bangunan usaha Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan yang ada di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, dirinya mengaku belum bisa memberikan keterangan.
Dirinya, kata Dewi Masita Idrus, masih melakukan beberapa penyesuaian setelah dilantik sebagai Kepala Bidang Amdal dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Gorontalo, pada pertengahan Desember 2023 lalu.
“Nanti kami cek dulu, saya baru menjabat di bidang ini. Nanti saya akan kumpulkan dulu data dan informasinya, sebab itu kan sudah lama yaa. Nanti saya infokan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dua unit bangunan usaha Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan di Kabupaten Gorontalo diduga dibangun dan beroperasi tanpa ijin dari pemerintah daerah setempat.
Hal tersebut terungkap dari surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo perihal pengembalian dokumen UKL UPL permohonan rencana pembangunan Showroom , suku cadang dan tempat pencucian kendaraan di desa pentadio Timur, kecamatan telaga biru pada bulan juli 2020 silam.
Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan pemilik usaha tertanggal 17 April 2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan UKL UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL UPL Kegiatan Pembangunan Showroom, Suku Cadang dan
Pencucian Kendaraan di Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru.
Membalas surat tersebut, DLH Kabupaten Gorontalo menyampaikan beberapa pertimbangan berdasarkan peraturan menteri dan dokumen dari OPD teknis, tidak bisa memproses permohonan tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan, maka Formulir UKL UPL yang Saudara diajukan tidak dapat diperiksa dan Kami kembalikan kepada Pemohon,” tegas DLH.
Anehnya, meski tak ada dokumen perijinan dari Dinas terkait, bangunan tersebut tetap dibangun oleh pemohon. Hingga berita ini dilansir, bangunan tersebut masih berdiri dan beroperasi. Awak media masih berusaha menghubungi untuk mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.(*)