Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Penyegelan dua rumah makan terapung di Danau limboto yang dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Danau Limboto menimbulkan masalah baru.
Tindakan penyegelan yang dilakukan tim gabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Gorontalo, pada Kamis (25/4/2024) dinilai tebang pilih.
Hal itu diungkapkan Reflin Liputo dalam penjelasan tertulisnya Kamis (02/4/2024).
Dirinya menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah kab.Gorontalo dalam menegakkan peraturan Daerah patut diapresiasi,namun langkah tersebut menimbulkan pertanyaan baru.
“Kenapa yang lain ditindak,dan yang lain dibiarkan tetap beraktivitas,padahal banyak yang sudah jelas melanggar perda dan itu dibiarkan,aneh kan.”Ungkap Reflin.
Reflin juga mengingatkan bahwa ada kasus yang serupa terkait bangunan liar di bantaran sungai pentadio timur.
“Dalam kasus tersebut sudah ada surat penolakan dari Balai wilayah sungai,dan dari Dinas Lingkungan hidup, seharusnya bangunan tersebut juga ditertibkan.”Tambahnya.
Sebelumnya,kepala bidang tata/ruang PU/PR menegaskan terkait banguan yang ada di Desa Pentadio Timur,pihaknya sudah mengingatkan agar dilakukan pembongkaran.
“Jadi kita keluarkan suratnya seperti itu,surat kesesuaian ruangnya.dan bangunan (Dzen Motor) tersebut ternyata melebihi batas yang sudah ditentukan atau melewati garis sempadan,garis batasnya itu tiga meter dari sungai,” ungkap Muslichin Mahmud.(30/01/2024).
Menurur muslichin , bangunan Dzen motor tersebut sudah melanggar, maka tindak lanjut yang diambil oleh dinas terkait adalah dengan mengeluarkan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada pemohon untuk segera melakukan pembongkaran.