Koordinat.co,Kab.Pohuwato -Sekretaris daerah kab.Pohuwato Iskandar Datau menegaskan bahwa pemerintah daerah punya kewajiban melindungi kepentingan masyarakat secara luas khususnya masyarakat kab.pohuwato.
Terkait maksud surat bupati ke PJ.Gubernur Gorontalo ,sekda menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memperjelas posisi pemerintah daerah terkait persoalan pertambangan yang menggunakan alat berat.
“Terlepas dari semua pendapat yang pro dan kontra, Pemerintah punya kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan agar tidak dianggap turut serta melakukan pembiaran terhadap kondisi lingkungan yang jelas terlihat sudah sangat mengkhawatirkan.”Jelas Sekda dalam keterangan tertulisnya Selasa.(26/12/2023)
Sekda juga kembali menjelaskan bahwa pemerintah daerah melihat persoalan (pertambangan) ini secara umum, artinya keluhan masyarakat non penambang juga perlu didengar.
“Terutama para petani dari Buntulia , Randangan, Duhiadaa, Patilanggio, Dengilo, Paguat; dan jumlahnya (Petani) jauh lebih banyak,serta hanya berprofesi di sektor pertanian, menggantungkan hidupnya dalam bertani untuk menghidupi keluarganya. Sebagaimana hal ini menjadi salah satu poin tuntutan dari mahasiswa (IMM,dan kelompok Mahasiswa lainnya) dalam setiap demonstrasi mereka di kantor Bupati.”Tambahnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa dalam isi surat tersebut pemerintah daerah sama sekali tidak melarang masyarakt untuk menambang.
“Pemda tidak melarang penambang mencari rezeki,yang dilarang adalah penggunaan alat berat yang mempercepat degradasi (penurunan kualitas) lingkungan, diantaranya berupa terjadinya sadimentasi sungai Buntulia , Randangan dan Paguat, dan terancamnya sumber air dari sisi kualitas baku mutu air konsumsi masyarakat.alat berat juga umumnya bukan milik penambang tradisional melainkan milik pemodal yang sebagian besar adalah orang luar Pohuwato.”tegasnya
Dirinya pun mengingatkan bahwa tambang Marisa sejak kolonial Belanda sudah ada. namun sekarang bedanya tingkat kerusakan lingkungan jauh lebih cepat setelah diperkenalkan penggunaan alat berat di kawasan yang masih berstatus PETI.
“Jadi Simak baik -baik,tidak ada dalam redaksi surat itu bahwa Pemda Pohuwato melarang melakukan aktivitas bagi penambang tradisional,mungkin ada salah satu redaksi dalam surat itu kurang lengkap ,tapi tergantung sudut pandang masing-masing. substansinya surat itu adalah untuk menyelamatkan kepentingan orang banyak.”
Pihaknya juga memaklumi ada kelompok yang mempolitisasi kebijakan tersebut namun itu adalah sebuah konsekwensi yang tidak bisa dipisahkan .
“Soal politisasi (surat) itu wajar karena sekarang adalah Tahun Politik dan ini adalah bagian dari dinamika demokrasi,semua pendapat kita hargai.
“Intinya Pemerintah sesuai kewenangannya wajib mengatur kemaslahatan orang banyak demi masa depan masyarakat kab.pohuwati yang kita cintai”tandasnya.