KOORDINATOR.CO, GORONTALO – Rusaknya demokrasi, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Gorontalo, Idrul Wahid, menyoroti pelantikan yang dilakukan Bawaslu RI terhadap Erman Katili sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Sabtu (19/08/2023).
Idrul Wahid mengungkapkan pelantikan yang dilakukan oleh Bawaslu RI terhadap Sekretaris Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo kemarin itu cacat hukum. Dengan begitu nantinya akan merusak proses demokrasi pada Pemilu dan Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya bahwa secara jelas Erman Katili, merupakan Sekretaris Partai berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat PKP Nomor: 147/SK/DPN-PKP/VII/2022. Tidak hanya itu Erman pula sebagai sekretaris partai menandatangani SK untuk pengurus pengurus partai di Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, tindakan Bawaslu RI yang meluluskan dan melantik Erman Katili sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo kata Idrul, sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak sesuai dengan asas pemilu “MANDIRI” yakni bebas dari pengaruh siapapun.
“ Serta sangat bertolak dengan hestek bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu.” Kata Idrul.
Ia juga menambahkan, harusnya Bawaslu dalam beberapa kali penundaan pengumuman melakukan pencermatan dengan memperhatikan tanggapan masyarakat, untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Diharapkan jangan sampai demokrasi rusak karena menitip orang-orang partai dalam lembaga penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Jika ini tidak diambil tindakan, maka akan mudah orang-orang partai akan berada di sistem penyelenggara Pemilu nantinya.
Ia juga mengaku, sempat melayangkan tanggapan masyarakat berdasarkan bukti yang ada sebanyak 3 kali ke Website Bawaslu RI, namun belum diketahui persis apakah tanggapan tersebut menjadi pertimbangan atau hanya sekedar barang rongsokan.
” Bersangkutan dalam hal ini Erman Katil diduga melanggar prinsip mandiri, karena terlibat dalam kepengurusan partai politik sebagai Sekretaris DPD PKP Provinsi Gorontalo periode 2022-2027, serta diduga bersikap tidak jujur pada tahapan seleksi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo dengan memberi keterangan tidak benar terkait persyaratan tidak pernah terlibat keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara Pemilu.” Bebernya.
Menurutnya, pengawas Pemilu yang merupakan tonggak demokrasi bangsa, harusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab Bawaslu adalah harapan rakyat Indonesia untuk menegakkan keadilan Pemilu.
Ia pun menjelaskan bahwa Bawaslu hadir di bumi pertiwi ini atas dasar ketidakpercayaan masyarakat pada pemilu-pemilu sebelumnya.
“ Olehnya, kami dari JPPR Kota Gorontalo akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, dan penting untuk menjaga kualitas dan integritas pemilu.” Tandasnya.
Release